Daerah  

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dan Kurangi Penumpukan Perkara

imamjoss22
IMG 20260618 072103 copy 1080x708

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggagas langkah strategis untuk memperkuat budaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai dengan mengajukan kerja sama kepada Mahkamah Agung (MA) RI dalam program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.

Gagasan tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang berisi usulan kerja sama pengembangan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat guna memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, media siber memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi dan meningkatkan literasi hukum masyarakat. Melalui jaringan yang tersebar di berbagai daerah, SMSI ingin turut mengambil peran dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Menurutnya, SMSI siap mendukung visi Mahkamah Agung untuk membumikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan.

“Kami ingin menyambut visi Ketua Mahkamah Agung untuk memperkuat budaya mediasi di Indonesia. Dengan jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI siap menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa sengketa tidak selalu harus berakhir dengan kemenangan atau kekalahan, melainkan dapat diselesaikan melalui jalan damai dan musyawarah,” ujar Firdaus.

Ia menjelaskan, program pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional sebagaimana tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta nilai-nilai etika nasional Sapta Karsa Hutama. Prinsip independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya mengenai fungsi mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sunarto juga mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara optimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.

“Hampir 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi telah menjadi budaya dalam penyelesaian konflik masyarakat,” ungkapnya.

Dalam usulan kerja sama tersebut, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan sengketa di era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang menyasar kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi akan semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban perkara di pengadilan. Selain mempercepat penyelesaian sengketa, langkah tersebut diharapkan mampu mengubah pola penyelesaian konflik masyarakat dari pendekatan menang-kalah menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.(Hf)