Diterbitkan sesuai :
UU No.40 th 1999 Tentang Pers
Pasal 1 (1) UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Warta Malowopati adalah Media Berita (channel, sarana, alat) komunikasi yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet). portal, website (situs berita).
Produk jurnalistiknya di sebut juga cyber journalism dan web journalism yaitu “pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet” (wikipedia).
Warta Malowopati Yaitu media komunikasi massa yang tersaji secara online di internet, seperti versi online surat kabar atau majalah dan portal berita online (situs berita).
Content-nya merupakan perpaduan layanan interaktif yang terkait informasi secara langsung, misalnya tanggapan langsung, iklan, pencarian artikel, forum diskusi, dll.
Dalam menyajikan pemberitaan, Warta Malowopati selalu dikemas tanpa mengabaikan nilai-nilai jurnalistik & selalu mengedepankan (Kode Etik Jurnalistik).