BOJONEGORO – Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon bukan sekedar keputusan administratif.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang berlaku sejak dibacakan di ruang sidang dan wajib segera dilaksanakan oleh pihak terkait.
Hal itu disampaikan Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 Mei 2026.
Menurutnya, apabila hakim menyatakan penangkapan maupun penahanan tidak sah, maka pihak yang ditahan harus segera dibebaskan setelah putusan dibacakan dan majelis hakim mengetuk palu sidang.
Bambang menjelaskan, masih terdapat anggapan bahwa pelaksanaan putusan praperadilan harus menunggu salinan resmi atau proses koordinasi administrasi terlebih dahulu.
Padahal, menurut prinsip hukum yang berlaku, kekuatan putusan lahir sejak diucapkan dalam persidangan terbuka, bukan ketika dokumen fisiknya diterima para pihak.
“Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum sejak dibacakan. Karena itu, pembebasan tidak perlu menunggu proses administrasi tambahan. Secara hukum, pelaksanaannya dapat dilakukan saat itu juga,” jelasnya, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.
Artinya, setelah dibacakan, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan dan seluruh pihak wajib menghormati serta melaksanakannya.
Dalam praktiknya, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan biasanya memuat beberapa konsekuensi hukum sekaligus.
Pertama, status penahanan gugur sehingga pihak yang bersangkutan harus dibebaskan.
Kedua, adanya pemulihan hak atau nama baik sebagai bentuk pengakuan bahwa terdapat persoalan dalam proses hukum sebelumnya.
Ketiga, penghentian penyidikan apabila dasar hukum yang digunakan telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Bambang juga mengingatkan bahwa apabila penahanan tetap dilanjutkan setelah ada putusan yang menyatakan tindakan tersebut tidak sah, maka penahanan tersebut berpotensi kehilangan dasar hukumnya.
Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, prinsip kepastian hukum harus menjadi pedoman seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan sekaligus kepastian. Ketika pengadilan telah menetapkan suatu putusan, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten agar hak-hak warga negara tetap terlindungi,” tegas Bambang.
Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa putusan praperadilan bukan hanya produk hukum formal, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dalam proses peradilan pidana. (***)






