BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Pendapat akhir Fraksi PKB disampaikan oleh juru bicara fraksi, Siti Fatmawati, S.E. Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB mengapresiasi jawaban Bupati Bojonegoro atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dinilai telah memberikan penjelasan secara komprehensif terhadap berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam proses pembahasan.
Meski menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu perhatian utama Fraksi PKB adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal. Fraksi PKB mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah menyiapkan berbagai langkah strategis, seperti pemutakhiran basis data, digitalisasi layanan, hingga intensifikasi pemungutan pajak daerah.
Namun demikian, PKB menegaskan bahwa upaya ekstensifikasi PAD harus dilakukan secara humanis tanpa membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat melalui penguatan sektor ekonomi lokal dan optimalisasi aset daerah sehingga struktur APBD menjadi lebih sehat dan mandiri.
Dalam aspek belanja daerah, Fraksi PKB menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penyerapan anggaran. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didorong agar percepatan proses lelang serta penguatan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan sejak awal tahun anggaran sehingga pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Menurut fraksi tersebut, langkah pembinaan dan pemberian sanksi kepada desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sudah tepat. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pendampingan kepada pemerintah desa agar kendala administrasi tidak menghambat pembangunan di tingkat desa.
Selain itu, Fraksi PKB menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Menurut PKB, tingginya SiLPA menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Karena itu, Fraksi PKB mendesak pemerintah daerah agar melakukan mitigasi melalui penyusunan anggaran yang lebih realistis, terukur, serta memastikan pelaksanaan program fisik maupun nonfisik berjalan tepat waktu. Dengan demikian, manfaat belanja daerah dapat lebih cepat dirasakan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Setelah mempertimbangkan seluruh proses pembahasan, penjelasan dari pihak eksekutif, serta komitmen yang telah disampaikan Bupati Bojonegoro, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di akhir penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi PKB berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dengan baik demi mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang semakin maju, makmur, dan membanggakan bagi seluruh masyarakat.(Hf)






