Hukrim  

Kejari Bojonegoro Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

imamjoss22
IMG 20260504 214411 copy 1080x604

BOJONEGORO – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial STR dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Senin (4/5/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk hasil audit yang menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56. Angka tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021–2022, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Perubahan APBDes (P-APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi tugasnya. STR diduga menguasai peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek BKKD, sekaligus mengambil alih fungsi Bendahara Desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan anggaran tahun 2024.

“Modus ini mengakibatkan sejumlah kegiatan Pemerintah Desa Drokilo tidak terlaksana atau bahkan bersifat fiktif,” ujar Inal Sainal Saiful saat memberikan keterangan kepada awak media.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro yang menjadi dasar penetapan kerugian negara. Dampak dari kasus ini pun tidak hanya berhenti pada kerugian anggaran, tetapi juga berimbas langsung pada roda pemerintahan desa.

Akibat perkara yang mulai bergulir sejak awal 2024 tersebut, Desa Drokilo dilaporkan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2025. Kondisi ini menyebabkan sejumlah program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat mengalami hambatan bahkan terhenti.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka STR. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhitung sejak 4 Mei 2026, tersangka STR resmi ditahan selama 20 hari ke depan hingga 23 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan,” tegas Inal.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Pihak Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan demi menjaga kepercayaan publik serta keberlangsungan pembangunan di tingkat desa.(Red)