BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa pemanfaatan lahan SDN Trenggulunan, Kecamatan Ngasem. Melalui rapat kerja (raker) yang digelar pada Rabu (22/04/2026), para wakil rakyat berupaya mencari titik terang atas persoalan aset pendidikan yang kini diklaim oleh pihak ahli waris.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, didampingi Ketua Komisi A, Lasmiran, serta diikuti sejumlah anggota komisi lainnya. Forum ini juga menghadirkan berbagai instansi lintas sektor, seperti Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan (BPN), hingga unsur Pemerintah Kecamatan Ngasem dan Desa Trenggulunan.
Dalam pembukaannya, Choirul Anam menegaskan bahwa kejelasan status kepemilikan aset menjadi hal yang sangat penting. Ia menilai, kepastian hukum diperlukan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terganggu oleh potensi konflik yang berkepanjangan.
“Yang ingin kita pastikan adalah status hukum dan administrasi aset ini benar-benar jelas. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan berdampak pada dunia pendidikan,” tegasnya.
Selama rapat berlangsung, masing-masing instansi memaparkan data dan informasi yang dimiliki, mulai dari administrasi aset daerah, aspek hukum, hingga validasi data pertanahan. Di sisi lain, pihak ahli waris juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi serta dasar pengaduan mereka secara langsung di hadapan para pemangku kebijakan.
Anggota Komisi A, Erix Maulana Heri Kiswanto, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat secara terbuka dan transparan. Menurutnya, solusi yang dihasilkan harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kami berharap ada solusi yang objektif dan berkeadilan. Hak masyarakat tetap diperhatikan, namun fungsi fasilitas pendidikan juga harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lanjutan terhadap dokumen-dokumen pendukung dari kedua belah pihak. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keputusan yang diambil nantinya benar-benar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(Hf)






