Satreskrim Polres Bojonegoro Gelar Penyuluhan Pencegahan Korupsi APBDes di Kedungadem

imamjoss22
IMG 20260421 WA0299 copy 557x418

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menggelar penyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Balai Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Selasa (21/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimcam Kedungadem, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro sebagai auditor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai analis kebijakan, kepala desa se-Kecamatan Kedungadem, perangkat desa, serta undangan lainnya.

Mewakili Camat Kedungadem, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Arifin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta di tengah padatnya agenda kegiatan di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Kegiatan ini sangat penting sebagai pembinaan dalam pengelolaan APBDes agar kita tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan di desa masing-masing,” ujarnya.

Arifin menekankan agar seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan serius, sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalankan tata kelola keuangan desa yang baik dan benar.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat satu desa di wilayah Kedungadem yang telah melalui proses perhitungan kerugian negara dan saat ini tengah menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Selain itu, kasus yang sempat terjadi di Desa Drokilo diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.

“Kejadian tersebut hendaknya menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang di desa lain. Kami berharap ke depan tidak ada lagi prasangka negatif di masyarakat akibat pengelolaan yang kurang tepat,” tegasnya.

Arifin turut mengimbau agar seluruh perangkat desa tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan APBDes.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Bojonegoro yang diwakili Bripda Andri Saktiyono, S.Sos., menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, Polri mengedepankan langkah awal berupa pengembalian kerugian negara.

“Jika kerugian negara dapat dikembalikan, maka itu menjadi upaya penyelesaian awal. Namun apabila tidak, maka akan dilanjutkan ke proses hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andri menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antar perangkat desa, mengingat tidak semua laporan yang masuk selalu sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan keuangan desa sangat ditentukan oleh sinergi dalam tiga aspek utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) dalam pelaksanaan program di lapangan.

“Timlak harus diberikan kepercayaan penuh karena mereka yang mengetahui kondisi riil di lapangan. Kepala desa tidak boleh mengambil alih seluruh pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan Timlak secara maksimal,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Kedungadem semakin memahami pentingnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.(Hf)