BOJONEGORO – Proses persidangan kasus dugaan korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak penting.
Terdakwa eks Camat Padangan Heru Sugiharto melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) yang menyoroti kelemahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026) malam, tim advokat menilai tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar kuat.
Ketua tim kuasa hukum, Bukhari Yasin, menegaskan bahwa dakwaan JPU cenderung kabur serta mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, perbuatan Heru Sugiharto tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menyebut kasus ini lebih mengarah pada persoalan administratif dalam birokrasi pemerintahan.
Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah tuduhan bahwa terdakwa mengarahkan desa penerima BKKD dari Pemkab Bojonegoro untuk tidak melakukan lelang.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa pihak bank tidak mensyaratkan dokumen tertentu seperti RPD bertanda tangan camat untuk pencairan dana.
Bahkan, pencairan dana sepenuhnya berada di tangan kepala desa dan bendahara masing-masing.
Lebih lanjut, para saksi dari pihak desa mengakui bahwa dana yang dicairkan langsung dibawa oleh kepala desa tanpa ada aliran dana kepada camat.
Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi lain, termasuk pihak kontraktor, yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa.
“Tidak ada satu pun bukti bahwa klien kami menerima keuntungan dari program ini. Jadi tidak adil jika kesalahan pihak lain dibebankan kepada beliau,” tegas tim kuasa hukum dalam sidang.
Dalam pledoi tersebut juga dijelaskan bahwa pengawasan program BKKD Bojonegoro bukan hanya tanggung jawab camat, melainkan melibatkan beberapa pihak seperti Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa disebut sepenuhnya menjadi kewenangan desa.
Terkait dakwaan bahwa Heru berperan sebagai pihak yang “menganjurkan” pelanggaran, tim hukum menyatakan bahwa kliennya justru telah melakukan sosialisasi sejak awal, termasuk melibatkan instansi terkait.
Bahkan, terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan himbauan kepada kepala desa untuk melaksanakan lelang sesuai aturan.
Namun, diakui bahwa tidak adanya teguran tertulis menjadi kekurangan administratif.
Meski demikian, hal tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Heru Sugiharto mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Camat Padangan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar tiga bulan.
Dalam periode tersebut, ia mengklaim telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk melakukan sosialisasi dan monitoring program BKKD Bojonegoro.
Dia juga menyinggung adanya kegiatan teknis yang dilakukan tanpa koordinasi dengannya, serta keterlambatan monitoring oleh instansi terkait yang baru dilakukan setelah munculnya video viral pada Maret 2022 saat dirinya sudah tidak lagi menjabat camat.
Menutup sidang, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyiapkan tanggapan atas pledoi tersebut dalam sidang lanjutan pekan depan.
Kasus ini kini memasuki fase penentuan, di mana argumen hukum dari kedua belah pihak akan menjadi penentu arah putusan majelis hakim. (*****)






