Komisi C DPRD Bojonegoro Kawal Program Pembangunan 2026 dan Awasi Pemanfaatan Dana CSR

imamjoss22
IMG 20260611 WA0363 copy 1600x1066

BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi C terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program yang dijalankan organisasi perangkat daerah maupun mitra kerja strategis berjalan tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui serangkaian rapat kerja yang digelar Komisi C bersama sejumlah mitra kerja. Salah satunya rapat kerja dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Rapat tersebut membahas berbagai program dan kegiatan yang telah disusun dalam tahun anggaran 2026. Ketua dan anggota Komisi C melakukan evaluasi serta pendalaman terhadap sejumlah program prioritas di bidang kepemudaan dan olahraga, termasuk upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan pembinaan.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi C memberikan perhatian terhadap berbagai aspek penting, mulai dari kesiapan pelaksanaan program, efektivitas kegiatan, capaian target yang ditetapkan, hingga optimalisasi penggunaan anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Bojonegoro.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa keberhasilan suatu program tidak semata-mata diukur dari tingginya serapan anggaran, melainkan dari dampak positif yang dirasakan masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Sinkronisasi antara program pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Program yang dijalankan harus benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memberikan manfaat yang nyata,” ujarnya.

Selain bersama Dinpora, Komisi C juga menggelar rapat kerja dengan PT BPR Bank Daerah Bojonegoro. Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dialokasikan untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pemanfaatan dana CSR agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Menurut Ahmad Supriyanto, penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Setiap pemanfaatan dana CSR harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi C berharap seluruh program yang dijalankan oleh mitra kerja dapat terlaksana secara maksimal, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pengawasan yang dilakukan DPRD Bojonegoro juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan pengawalan yang konsisten, DPRD Bojonegoro optimistis pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 maupun pemanfaatan dana CSR dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.(Hf)