BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terus memperkuat budaya keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan SIPINTER Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) yang digelar bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini diikuti para sekretaris desa (sekdes) se-Kabupaten Bojonegoro sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, predikat Bojonegoro sebagai Zona Informatif harus terus diperkuat hingga menyentuh pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat disertai meningkatnya akses internet telah mendorong masyarakat semakin aktif mencari informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Melalui SIPINTER Desa ini, kami ingin memastikan seluruh pemerintah desa memahami tata kelola keterbukaan informasi publik dengan baik. Dengan pemahaman yang benar, pelayanan informasi kepada masyarakat akan semakin optimal, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya,” ujar Arif.
Arif juga mengungkapkan bahwa sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro telah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta penyediaan berbagai media informasi yang dapat diakses masyarakat. Langkah tersebut diharapkan terus berkembang sehingga seluruh desa mampu memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat desa terhadap hak memperoleh informasi publik terus mengalami peningkatan. Warga kini semakin aktif mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama mengenai pengelolaan anggaran, program pembangunan, hingga kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Menurut Yunus, kondisi tersebut menuntut pemerintah desa agar semakin memahami regulasi keterbukaan informasi sekaligus mampu memberikan pelayanan informasi secara profesional.
“Keterbukaan informasi di desa bukanlah beban administrasi, tetapi merupakan instrumen hukum yang melindungi pamong desa. Semakin terbuka pengelolaan informasi, maka semakin kecil potensi terjadinya sengketa maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan terdapat tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa, yakni memahami regulasi keterbukaan informasi publik, mempublikasikan dokumen yang wajib diumumkan secara berkala maupun setiap saat, serta melayani setiap permohonan informasi secara tertulis dan tertib sesuai prosedur.
“Dengan demikian, pemerintah desa dapat memberikan pelayanan yang akuntabel sekaligus memperoleh perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Yunus juga menjelaskan bahwa informasi publik desa meliputi seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima oleh pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu, aparatur desa perlu memahami klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui penyelenggaraan SIPINTER Desa, Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh pemerintah desa semakin siap menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(kominfo)






