Daerah  

Pemkab Bojonegoro Dorong Masjid Ramah Anak, Jadi Benteng Karakter dan Perlindungan Generasi Muda

imamjoss22
GjuXPjntzShjmToL

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Standardisasi Masjid Menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para takmir masjid dari 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro sebagai langkah awal mendorong masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang aman, nyaman, dan edukatif bagi anak-anak.

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah Edi Susanto membacakan sambutan tertulis Bupati. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh, termasuk di lingkungan rumah ibadah.

“Anak-anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Mereka berhak memperoleh perlindungan, pengasuhan, pendidikan, serta kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Edi Susanto saat membacakan sambutan Bupati.

Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Pemkab Bojonegoro terus berupaya meningkatkan berbagai indikator Kabupaten Layak Anak.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran masjid sebagai ruang komunal yang aman dan ramah anak. Sebab, selain di rumah dan sekolah, anak-anak juga banyak menghabiskan waktu berinteraksi di lingkungan masyarakat, termasuk di masjid.

“Fungsi Rumah Ibadah Ramah Anak bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai sarana edukasi, pembentukan karakter, dan jaring pengaman sosial bagi anak,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung keberhasilan Masjid Jogokariyan di Yogyakarta yang dikenal sebagai salah satu contoh masjid yang mampu memberikan kenyamanan bagi jamaah sekaligus menjadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.

Lima Standar Masjid Ramah Anak

Untuk memperoleh predikat Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), terdapat lima standar utama yang harus dipenuhi oleh pengurus dan takmir masjid.

Pertama, menyediakan fasilitas yang aman bagi anak, seperti toilet khusus anak, tempat wudhu yang mudah dijangkau, pagar pengaman di area berisiko, lantai yang tidak licin, serta memastikan seluruh area masjid bebas dari potensi bahaya fisik.

Kedua, menyediakan area khusus anak berupa pojok baca, ruang kreativitas, hingga sarana Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang memadai.

Ketiga, memastikan lingkungan masjid bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis terhadap anak.

Keempat, menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area masjid, termasuk serambi dan halaman.

Kelima, meningkatkan kapasitas takmir dan pengurus masjid agar memiliki pemahaman serta kepekaan terhadap isu perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).

Bentengi Anak dari Kenakalan Remaja dan Pernikahan Dini

Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah awal untuk membentuk masjid-masjid percontohan yang nantinya dapat menjadi role model bagi rumah ibadah lainnya di Bojonegoro.

Ia berharap masjid dapat menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak sehingga mampu meninggalkan kesan positif yang akan terus mereka ingat hingga dewasa.

“Upayakan anak-anak senang datang ke masjid. Di era teknologi seperti sekarang, mereka perlu diarahkan pada kegiatan yang positif. Apalagi angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro masih cukup tinggi. Melalui program Rumah Ibadah Ramah Anak ini, kita ingin membentengi iman dan karakter mereka sejak dini,” tegas Ahmad Hernowo.

Masjid Memiliki Tujuh Fungsi Strategis

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, menegaskan bahwa masjid memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar tempat ibadah.

Menurutnya, terdapat tujuh fungsi utama masjid, yaitu sebagai pusat ibadah, pendidikan, pembinaan karakter, ruang publik ramah anak, pusat informasi, pemberdayaan ekonomi umat, serta tempat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.

“Hari ini kita fokus pada fungsi masjid sebagai ruang ramah anak. Ini menjadi amal saleh bersama. Menjadi takmir masjid jangan serengen, jangan mudah marah kepada anak-anak yang datang ke masjid,” pesan Hanafi.

Lima Harapan Bupati untuk Takmir Masjid

Melalui sambutan yang dibacakan Sekda Edi Susanto, Bupati Setyo Wahono juga menyampaikan lima harapan kepada para takmir masjid di Bojonegoro.

Pertama, menjadikan masjid sebagai benteng utama perlindungan anak dari berbagai pengaruh negatif lingkungan maupun media sosial. Kedua, melakukan evaluasi mandiri terhadap kondisi masjid berdasarkan standar RIRA. Ketiga, melibatkan seluruh unsur masyarakat mulai orang tua, pemuda, tokoh agama hingga tokoh masyarakat dalam mewujudkan masjid ramah anak.

Keempat, memanfaatkan berbagai program pendampingan dan pembinaan yang disediakan Pemkab Bojonegoro. Kelima, mendokumentasikan seluruh proses dan capaian yang telah dilakukan sebagai bagian dari upaya menuju standardisasi Rumah Ibadah Ramah Anak.

Kegiatan ini turut menghadirkan Fasilitator Rumah Ibadah Ramah Anak Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan, serta para takmir masjid dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak sekaligus memperkuat fungsi sosial dan keagamaan masjid di tengah masyarakat.(Hms/Hf)