BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas melalui penguatan legalitas usaha. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/5/2026), di Gedung Angling Dharma Pemkab Bojonegoro.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 pelaku UMKM yang berasal dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Balen, Trucuk, dan Dander. Para peserta mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengurusan berbagai legalitas usaha, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga pengajuan sertifikasi halal.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang difasilitasi oleh pihaknya guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
“Melalui kegiatan ini, pelaku usaha difasilitasi mulai dari pengurusan NIB, SPP-IRT untuk produk rumah tangga, hingga pengajuan label halal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi utama dalam pengembangan usaha. Menurutnya, NIB menjadi syarat dasar agar usaha mendapatkan pengakuan resmi serta membuka peluang untuk berkembang ke skala yang lebih besar.
“Jika ingin usaha menjadi legal, maka wajib memiliki NIB. Untuk usaha dengan risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan untuk risiko menengah hingga tinggi diperlukan tambahan sertifikat standar maupun izin lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budiyanto menyampaikan bahwa layanan perizinan dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan jemput bola guna menjangkau pelaku usaha di wilayah yang lebih jauh.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Kesehatan Bojonegoro, Fatkhur Rozi, memberikan edukasi terkait pentingnya keamanan pangan bagi pelaku UMKM, khususnya sektor makanan dan minuman.
Ia menjelaskan bahwa pangan yang aman harus terbebas dari berbagai potensi bahaya, baik fisik, biologis, maupun kimia. Bahaya fisik dapat berupa benda asing seperti rambut, kuku, atau kerikil. Sementara bahaya biologis meliputi mikroorganisme seperti bakteri, kuman, protozoa, hingga parasit. Adapun bahaya kimia dapat berasal dari logam berat maupun racun yang dihasilkan oleh jamur.
“Permasalahan yang sering terjadi di antaranya cemaran mikroba akibat rendahnya kebersihan dan sanitasi, cemaran kimia dari lingkungan yang tercemar limbah industri, penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi batas, hingga penyalahgunaan bahan berbahaya,” terangnya.
Fatkhur Rozi juga menambahkan bahwa tidak semua usaha pangan masuk dalam kategori Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Usaha yang beroperasi di kawasan industri, tidak berbasis rumah tangga, atau menggunakan peralatan otomatis tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Melalui kegiatan SALEHA ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta standar keamanan produk. Dengan demikian, produk lokal tidak hanya memiliki daya saing yang lebih tinggi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar yang lebih luas.(Hf)






