Daerah  

Dewan Pers Tegaskan AI Bukan Pengganti Jurnalis, Verifikasi dan Tanggung Jawab Redaksi Tetap Utama

imamjoss22
IMG 20260623 WA0432

SIDOARJO – Dewan Pers menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) tidak boleh menggeser prinsip dasar jurnalisme yang bertumpu pada akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab redaksi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Seminar SMSI Jawa Timur bertajuk “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital” yang digelar di Auditorium Ahmad Dahlan Lantai 5, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (23/6/2026).

Seminar nasional tersebut dihadiri Ketua SMSI Pusat, pengurus SMSI se-Jawa Timur, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, dosen hukum Umsida, serta ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi dan Fakultas Hukum Umsida.

Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menyoroti bahwa digitalisasi telah mengubah lanskap media secara drastis. Kebebasan berekspresi di ruang digital kini semakin luas, namun tidak semua bentuk ekspresi dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik profesional.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara ruang ekspresi digital dan pers profesional. Ruang digital saat ini diisi oleh content creator, akun informasi lokal, agregator berita, kanal media sosial, hingga opini warga. Sementara itu, pers profesional memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, kode etik jurnalistik, serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

“Jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegas Maha Eka Swasta.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers tanpa menghilangkan fungsi kontrol sosial media. Dalam konteks sengketa pemberitaan, penyelesaian melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan mediasi etik harus menjadi pintu pertama sebelum masuk ke ranah pidana maupun perdata.

“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Sebab, langkah hukum yang tergesa-gesa berpotensi menciptakan efek gentar, swasensor, hingga melemahkan peran pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Maha Eka Swasta juga menyinggung tantangan baru terkait penggunaan AI di ruang redaksi. Teknologi tersebut dinilai memiliki manfaat besar, mulai dari membantu proses transkripsi, riset awal, pengolahan data, hingga meningkatkan efisiensi produksi berita. Namun, penggunaan AI tetap harus berada di bawah kendali manusia dan redaksi.

Di sisi lain, penggunaan AI tanpa pengawasan berisiko menimbulkan bias algoritma, plagiarisme, manipulasi visual, hingga penyebaran informasi yang keliru. Karena itu, Dewan Pers menegaskan perlunya pedoman internal penggunaan AI di setiap perusahaan pers.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti pentingnya verifikasi perusahaan pers sebagai fondasi kredibilitas media. Verifikasi dinilai bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan jaminan akuntabilitas publik agar masyarakat dapat membedakan media profesional dengan akun anonim, buzzer, maupun agregator konten yang tidak bertanggung jawab.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa hingga Mei 2026 terdapat lebih dari 1.200 media yang telah terverifikasi faktual, ratusan media terverifikasi administratif, serta puluhan proses verifikasi lanjutan yang masih berjalan.

Melalui seminar nasional tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa masa depan jurnalisme tetap bertumpu pada manusia, yakni verifikasi, konteks, etika, dan tanggung jawab. AI hanyalah alat bantu, sementara kualitas jurnalistik tetap ditentukan oleh integritas redaksi dan profesionalisme wartawan. (*)