BOJONEGORO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan nonfisik. Salah satunya adalah Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta konsekuensi hukum bagi pelaku yang memperjualbelikannya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Debby Qosim, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengedukasi masyarakat agar memahami ciri-ciri rokok ilegal serta meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menerima, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena terdapat konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya,” ujarnya.
Menurut Debby, pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro. Pembiayaan kegiatan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum yang memang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, S.P., M.M., yang diwakili oleh Dra. Umi Rahmawati, M.M., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Tahun Anggaran 2026 memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp72 miliar.
Menurutnya, pemanfaatan anggaran tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah dan diarahkan pada tiga sektor utama, yaitu bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
“Di bidang kesehatan, anggaran digunakan untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC), termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dimanfaatkan untuk pelatihan kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pada sektor pertanian dan ketahanan pangan digunakan untuk penyediaan pupuk, pembangunan jalan usaha tani, pelatihan, serta edukasi kepada para petani,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Sosial memanfaatkan DBHCHT untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Adapun sekretariat pengelolaan DBHCHT berada di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, sedangkan Satpol PP menjalankan program pada bidang penegakan hukum melalui kegiatan pengawasan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Umi berharap masyarakat memahami bahwa DBHCHT bukan hanya dimanfaatkan oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi melibatkan berbagai OPD sesuai tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, S.H., M.Si., menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal sebagai rokok ilegal. Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, penerimaan negara dari sektor cukai dapat dimanfaatkan kembali untuk menyejahterakan masyarakat melalui berbagai program di bidang kesehatan, sosial, dan sektor lainnya,” ujarnya.
Yoppy menambahkan, melalui sosialisasi penegakan peraturan perundang-undangan ini masyarakat diharapkan semakin memahami aturan yang berlaku serta lebih selektif dalam melakukan transaksi jual beli rokok.
“Yang terpenting, jangan sampai masyarakat membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal karena hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan nonfisik TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro ini, diharapkan masyarakat Desa Kesongo memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan di bidang cukai serta ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, peredaran rokok tanpa pita cukai diharapkan dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Hadi)






