BOJONEGORO – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, menghadiri kegiatan Sosialisasi Produk Hukum dalam rangka program nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro yang digelar di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Jumat (24/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, Erix mengajak masyarakat untuk memahami hak memperoleh bantuan hukum sekaligus mengutamakan penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Kodim 0813 Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Camat Kedungadem, kepala desa beserta perangkat, anggota Satgas TMMD, serta tokoh masyarakat.
Dalam paparannya, Erix menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk masyarakat kurang mampu. Menurutnya, negara telah menyediakan mekanisme bantuan hukum agar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Bantuan hukum bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan hak yang dijamin oleh negara. Karena itu kami ingin masyarakat mengetahui bahwa ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya bagi keluarga kurang mampu, mereka tidak perlu takut atau merasa sendirian. Ada mekanisme yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendampingan secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erix.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum, mulai dari persyaratan hingga lembaga yang dapat memberikan pendampingan. Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat diharapkan mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan tanpa menimbulkan konflik baru.
Selain membahas bantuan hukum, Erix juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan budaya musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan desa. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan melalui pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan aparat setempat harus menjadi langkah awal sebelum persoalan berkembang ke ranah hukum.
“Apabila ada persoalan di masyarakat, sebisa mungkin diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah di tingkat desa. Pemerintah desa memiliki peran penting sebagai mediator agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai sehingga hubungan sosial antarwarga tetap harmonis,” katanya.
Ia juga menyinggung sejumlah persoalan yang sempat terjadi di wilayah Kecamatan Kedungadem dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat semakin mengedepankan komunikasi, saling menghormati, dan menyelesaikan konflik secara arif.
“Jangan sampai kejadian-kejadian yang sempat terjadi di wilayah Kedungadem terulang kembali. Dengan komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan, setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tegasnya.
Erix menambahkan, keberhasilan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum memerlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah desa, DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang benar sekaligus pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi yang menjadi bagian dari program nonfisik TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat terus meningkat. Masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga semakin mengedepankan dialog, musyawarah, serta menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya kehidupan yang aman, damai, dan kondusif.(Hadi)






