Daerah  

Rembug Pajak Daerah 2026, Pemkab Bojonegoro Perkuat Implementasi Tapping Box

imamjoss22
316015371e7d3020068b71341817d3da67eb7212c5b04dac3500369ab6fa3f8a.0 copy 1308x736

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rembug Pajak Daerah, di Griya Dharma Kusuma (GDK), Rabu (24/6/2026). Rembug pajak tersebut mengambil tema ‘Evaluasi dan Implementasi Sistem Tapping Box (Jatim Tax) bagi Pelaku Usaha’.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pada kesempatan tersebut, menekankan digitalisasi saat ini telah menjadi kebutuhan mendasar. Utamanya bagi sektor dunia usaha. Penerapan sistem digital, seperti Tapping Box (Jatim Tax), diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penerapan Jatim Tax ini merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha dan penyedia digitalisasi agar pemanfaatannya menjadi lebih jelas. Kontribusi dari sisi pendapatan, maupun penyediaan lapangan kerja. Iklim pembangunan ini harus terus kita jaga bersama,” ujar Bupati Wahono.

la menambahkan, Pemkab Bojonegoro berkomitmen memberikan jaminan kepastian hukum serta kemudahan dalam proses pembayaran pajak bagi para pelaku usaha. Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi terkait perpajakan demi menyelaraskan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemkab dan pelaku usaha.

“Pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik demi kesejahteraan bersama. Rembug hari ini adalah sarana komunikasi dan koordinasi untuk saling menyampaikan peluang serta masukan. Kami ingin memberikan yang terbaik. Harapannya pelaku usaha dapat tertib dantaat asas perpajakan. Ini adalah contoh nyata pelaku usaha Bojonegoro sadar pajak,” imbuh Bupati.

Melalui forum ini, Bupati Wahono menyampaikan tiga poin utama pelayanan pajak. Pertama, tansparansi penuh dalam penggunaan dana pajak. Kedua, kemudahan dalam mekanisme pembayaran pajak. Ketiga, regulasi yang jelas demi kepastian hukum usaha.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari menjelaskan, dalam rangka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, Pemkab Bojonegoro terus memperkuat sistem pengawasan berbasis Teknologi Informasi (TI).

Upaya penerapan alat rekam transaksi (tapping box) ini juga merupakan langkah integrasi pemantauan yang selaras dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sejak 2019, alat rekam transaksi telah terpasang di 107 objek pajak, dengan rincian:

1. 16 Objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan2. 79 Objek PBJT Makanan dan Minuman

3. 10 Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

4. 2 Objek PBJT Jasa Perparkiran

Dalam pemasangan alat ini, Pemkab Bojonegoro bekerja sama dengan Bank Jatim. Dalam implementasinya, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari masalah teknis, pengoperasian perangkat, hingga pemahaman fungsi alat rekam transaksi oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, Focus Group Discussion (FGD) melalui Rembug Pajak ini krusial untuk dilaksanakan.

Adapun lima tujuan utama diselenggarakannya Rembug Pajak yakni:

1. Membangun kesepahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait implementasi tapping box.

2. Menghimpun masukan dan rekomendasi perbaikan terhadap sistem implementasi di lapangan.

3. Membentuk sinergi yang kuat antara tim teknis lapangan dan pelaku usaha.

4. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.5. Mempererat komunikasi guna meningkatkan utilitas penggunaan tapping box.

“Para pelaku usaha adalah mitra strategis kami dalam optimalisasi pajak daerah. Sebab, setiap rupiah pajak daerah yang terhimpun akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Bojonegoro,” imbuhnya. (Hms/Hf)