SiLPA Bojonegoro Capai Rp1,693 Triliun, Bupati Tegaskan Hasil Efisiensi dan Pengelolaan Keuangan

imamjoss22
IMG 20260622 WA0511

BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati memaparkan secara rinci hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan daerah sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah posisi pembiayaan daerah yang menunjukkan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp1,693 triliun.

Menurut Bupati Setyo Wahono, angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sumber pembiayaan yang belum terserap secara optimal pada tahun anggaran sebelumnya. Di antaranya berasal dari sisa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), sisa Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pendidikan dan pekerjaan umum, serta sejumlah sumber pembiayaan lainnya.

Ia menjelaskan, besarnya SiLPA tidak hanya dipengaruhi oleh adanya dana transfer yang belum digunakan, tetapi juga merupakan hasil dari efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.

“SiLPA yang terbentuk merupakan hasil dari pengelolaan pendapatan maupun efisiensi belanja daerah selama tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Setyo Wahono di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa keberadaan SiLPA tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai anggaran yang tidak terserap. Menurutnya, SiLPA juga mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Dana tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar, objektif, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga dapat segera memperoleh persetujuan bersama.

“Demikian secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 yang dapat kami sampaikan. Semoga pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Paripurna DPRD ini menjadi tahapan penting dalam mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, proses tersebut juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada DPRD serta masyarakat atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(Hf)