BOJONEGORO, WARTAMALOWOPATI.COM — Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap SJ (65), terdakwa kasus penyerangan berdarah di Mushola Al-Manar, Kecamatan Kedungadem. Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (11/12/2025).
Majelis hakim yang diketuai Wisnu Widiastuti, bersama dua hakim anggota Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Putusan ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, hakim memaparkan bahwa aksi pembacokan yang dilakukan terdakwa pada akhir April 2025 bukan tindakan spontan. SJ dinilai telah menyiapkan serangan tersebut dan melakukannya dengan kesadaran penuh. Korban pembantaian itu adalah tiga jama’ah salat Subuh: Abdul Aziz, Cipto Rahayu, dan Arik Wijayanti.
Dua di antaranya, Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, meregang nyawa di dalam mushola. Arik Wijayanti, yang berusaha melindungi suaminya, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
“Tempat ibadah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa telah memicu ketakutan dan mengguncang ketenangan warga,” ujar Hakim Wisnu saat membacakan putusan.
Wisnu juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, SJ tidak menunjukkan sikap menyesal ataupun empati kepada keluarga korban.
“Tidak ada penyesalan yang diperlihatkan terdakwa,” tegasnya.






