Daerah  

Prof. Harris Arthur Hedar: SMSI Kawal Transisi Arsitektur Finansial Nasional, Gelar FGD Bahas RUU PFII di Bali

imamjoss22
IMG 20260710 WA0666

DENPASAR – Pemerintah saat ini tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. Kawasan tersebut dirancang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan yang memiliki regulasi, insentif perpajakan, serta sistem hukum tersendiri guna menarik investasi dan korporasi global.

Seiring dengan itu, DPR bersama pemerintah juga mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua pihak menargetkan regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.

Sebagai bentuk komitmen mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk PFII di Gedung DPD RI Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/2026).

Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa SMSI sebagai organisasi media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan media di 35 provinsi mendukung penuh kehadiran PFII.

Menurut Prof. Harris, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penanda dimulainya era baru melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

“Kehadiran kawasan yurisdiksi khusus ini ditujukan untuk menarik likuiditas global guna membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau. Namun, langkah progresif ini harus dijalankan di tengah situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian, volatilitas tinggi, serta pergeseran kekuatan ekonomi dunia,” ujarnya.

Ia mengakui, keberadaan PFII masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, terdapat peluang besar untuk menahan devisa ekspor tetap berada di dalam negeri (dollar loop) sekaligus menawarkan insentif perpajakan dan kepastian hukum berstandar internasional. Namun di sisi lain, muncul tantangan berupa risiko apabila PFII hanya menjadi kanal administratif tanpa likuiditas riil, pentingnya transparansi tata kelola (good governance), hingga kesiapan infrastruktur pendukung.

“Di sinilah persatuan pemikiran kita dibutuhkan,” tegasnya.

Prof. Harris menjelaskan, titik temu seluruh kepentingan tersebut harus berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, nilai-nilai konstitusi tersebut harus menjadi ruh utama PFII sehingga tidak berkembang menjadi menara gading kapitalisme yang terpisah dari kebutuhan ekonomi domestik.

“Instrumen likuiditas global ini harus mampu diintegrasikan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” katanya.

Ia menambahkan, perbankan, lembaga keuangan nonbank, serta seluruh pelaku usaha nasional memiliki peran strategis sebagai agregator sekaligus penyalur utama yang menjembatani arus likuiditas global (offshore) menuju sektor riil produktif di Indonesia.

“Tanpa keterlibatan aktif dan kesiapan ekosistem usaha domestik, modal global tersebut tidak akan terserap secara inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Prof. Harris juga menegaskan bahwa FGD di Bali merupakan pembuka dari rangkaian tiga seminar strategis yang akan digelar SMSI di berbagai daerah.

Seminar pertama akan berlangsung pada Agustus 2026 di Jakarta bekerja sama dengan BPI Danantara dengan fokus pembahasan private equity dan modal alternatif global untuk mendorong capital inflow bagi hilirisasi industri.

Selanjutnya, seminar kedua pada September 2026 di Medan akan membahas sektor produktif nasional sebagai penyerap likuiditas (The Liquidity Absorber) berbasis investasi berkelanjutan (Environmental, Social, and Governance/ESG).

Sementara seminar ketiga akan diselenggarakan pada Oktober 2026 di Makassar dengan fokus pada regulasi dan integritas sistem keuangan guna menyeimbangkan arbitrase regulasi global tanpa mengurangi kedaulatan hukum nasional.

Di akhir sambutannya, Prof. Harris menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret berupa White Paper atau Policy Brief yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan operasional PFII yang berpihak pada kepentingan nasional.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mengesampingkan ego sektoral, menyatukan visi, dan menjadikan momentum pembentukan PFII sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, dan berdaulat.

(Rilis SMSI)