Daerah  

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,73 Miliar

imamjoss22
Whatsapp image 2026 06 18 at

BOJONEGORO – Komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan melalui pemusnahan sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).

Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Seluruh barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau yang biasa dikenal sebagai rokok polos.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp15,39 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas upaya konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Perlu terus dilakukan edukasi kepada produsen, distributor, maupun pengecer bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan memastikan barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mendukung dan bersinergi dengan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan rokok ilegal demi memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani tembakau, pekerja sektor tembakau, serta peningkatan layanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola barang.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan yang melibatkan berbagai instansi merupakan wujud sinergi yang baik dalam pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus upaya penegakan hukum yang efektif.

Kepala Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri rokok legal.

“Rokok ilegal tidak melalui pengawasan dan pengujian komposisi yang semestinya. Produk ini juga lebih mudah diakses oleh anak-anak maupun remaja karena harganya lebih murah dan tidak terkendali. Dampaknya sangat besar bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Community Protector, Bea Cukai Bojonegoro secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, sebagian rokok ilegal dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di lokasi acara. Sementara sebagian besar lainnya dimusnahkan melalui proses penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Metode pemusnahan tersebut dipilih untuk menerapkan prinsip ramah lingkungan atau Go Green, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Meski demikian, Bea Cukai Bojonegoro mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengawasan. Wilayah kerja yang mencakup dua kabupaten, yakni Bojonegoro dan Tuban, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta beragamnya jalur transportasi darat menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Untuk itu, selain penindakan hukum, Bea Cukai juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, pelaku usaha, insan media, hingga masyarakat.

Sinergi berbagai pihak dinilai menjadi kunci penting dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.(Hf)