BOJONEGORO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bojonegoro terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bojonegoro menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut masih perlu disempurnakan, khususnya terkait pengaturan sanksi administratif agar lebih tepat sasaran dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, mengatakan pembahasan raperda kini telah memasuki tahapan lanjutan. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal penting sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Sudah disepakati masuk ke tahapan berikutnya. Ada tambahan pendalaman, terutama pada penyusunan redaksi pasal,” ujar Diana usai rapat pembahasan di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, fokus pembahasan saat ini tertuju pada Pasal 40 dan Pasal 41 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan perlindungan perempuan dan anak.
Penyusunan redaksi pasal tersebut, lanjut Diana, akan dikoordinasikan bersama bagian hukum, TP3AKB, serta tim akademisi agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, sanksi administratif yang tengah dibahas meliputi teguran, surat peringatan tertulis, hingga bentuk sanksi lain yang nantinya disesuaikan dengan mekanisme pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Diana menegaskan bahwa proses penyusunan raperda tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut perlindungan hak perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai aspek.
“Semua membutuhkan proses, mulai kajian, pendalaman, hingga penyusunan,” katanya.
Pansus III DPRD Bojonegoro berharap raperda tersebut nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, sekaligus memperkuat upaya penanganan korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.
“Harapannya hak-hak perempuan dan anak, terutama korban kekerasan, dapat terlindungi secara maksimal,” pungkas Diana.(Hf/Ali)






