BOJONEGORO – Jajaran Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kayu jati atau illegal logging di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, beserta puluhan batang kayu jati hasil penebangan ilegal.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2026/SPKT/Res Bojonegoro/Polda Jatim tanggal 26 April 2026. Lokasi kejadian berada di area rumah penggergajian kayu di Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam rilis persnya Kamis (21/5/2026) Menjelaskan, tersangka diduga melakukan penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan milik negara tanpa izin resmi serta menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.
“Tersangka melakukan penebangan pohon jati di kawasan hutan secara tidak sah, kemudian kayu hasil tebangan tersebut diangkut tanpa memiliki surat keterangan sah hasil hutan,” ungkap AKBP Afrian Satya Permadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memasuki kawasan hutan petak 42 A kelas hutan KU II wilayah bagian hutan Ngorogunung RPH Cancung BKPH Clebung KPH Bojonegoro.
Di lokasi itu, tersangka diduga menebang delapan pohon kayu jati menggunakan gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter. Setelah ditebang, kayu-kayu tersebut dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran panjang dan diameter.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka pulang untuk mengambil kendaraan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda bernomor polisi S-8570-AG guna mengangkut kayu hasil tebangan.
Dalam perjalanan, tersangka bertemu dua warga yang kemudian diminta membantu memuat kayu ke atas truk dengan imbalan masing-masing sebesar Rp50 ribu per orang.
Puluhan batang kayu jati tersebut selanjutnya dibawa menuju lokasi penggergajian kayu di Desa Bubulan. Namun saat proses pembongkaran berlangsung, petugas Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro bersama petugas Perum Perhutani KPH Bojonegoro datang melakukan pemeriksaan.
Ketika diminta menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan, tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi yang dimaksud. Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda bernopol S-8570-AG, satu buah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, 46 batang kayu jati berbagai ukuran, serta satu bundel dokumen Letter A Nomor 004/BT/CAN/2026 tertanggal 27 April 2026.
Dari total barang bukti tersebut, sebagian besar kayu berbentuk gelondongan dengan panjang antara 180 hingga 390 sentimeter dan diameter mulai 16 hingga 25 sentimeter.
AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tindak pidana perusakan hutan dan pencurian kayu, mengingat praktik illegal logging tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan liar maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bojonegoro dan dijerat dengan tindak pidana kehutanan terkait penebangan serta penguasaan hasil hutan secara ilegal.(Hf)






