Daerah  

OPD hingga SPPG Wajib Serap Telur Lokal, Bupati Bojonegoro Terbitkan Edaran

imamjoss22
FB IMG

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat keberpihakan pada peternak lokal melalui kebijakan konkret. Salah satunya dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 524/605/412.222/2026 tentang Pembelian Telur Ayam dari Keluarga Penerima Manfaat Program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI) dan peternak ayam petelur lokal.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak, memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menginstruksikan seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga unit layanan terkait untuk mendukung penyerapan hasil produksi telur dari keluarga penerima manfaat Program GAYATRI dan peternak ayam petelur lokal.

Tak hanya itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, dan karyawati di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kecamatan juga dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan membeli telur minimal 2 kilogram setiap bulan. Harga pembelian disesuaikan dengan harga pasar atau Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen yang telah ditetapkan pemerintah.

Peran pemerintah kecamatan juga diperkuat. Para camat diminta menginstruksikan kepala desa agar mengajak masyarakat membeli telur dari peternak lokal. Upaya ini diharapkan mampu memperluas pasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat program GAYATRI.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengatur pemenuhan kebutuhan telur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta memprioritaskan pengadaan telur dari peternak lokal dan peserta Program GAYATRI, sehingga tercipta sinergi antara program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dukungan juga diharapkan datang dari sektor usaha. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghimbau pelaku usaha, swalayan, retail, hingga pasar tradisional untuk menyediakan dan mengutamakan penjualan telur ayam ras dari peternak lokal. Selain itu, pelaku usaha diingatkan untuk tidak melakukan penimbunan maupun spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat dan peternak.

Sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi, seluruh pelaksanaan penyerapan telur—baik di OPD, kecamatan, SPPG, rumah sakit daerah, maupun unit usaha—wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Dinas Peternakan dan Perikanan. Pelaporan dilakukan melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Program GAYATRI sendiri merupakan salah satu program unggulan Pemkab Bojonegoro dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem ekonomi yang saling menguatkan, sekaligus menjaga stabilitas usaha peternak ayam petelur di Bojonegoro.(Hf)