Daerah  

SMSI Dorong Regulasi Pers Adaptif, Media “Homeless” Dinilai Jadi Keniscayaan Era Digital

imamjoss22
IMG 20260511 WA0008 copy 1088x666

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong adanya penyesuaian regulasi pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan media digital, termasuk fenomena “media homeless” atau media independen berbasis platform digital.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyampaikan dukungan terhadap keberadaan media digital independen yang kini berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan Fun Walk yang digelar Dewan Pers bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 yang jatuh setiap 3 Mei, dan dipusatkan pada 10 Mei 2026 di Jakarta.

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah pola penyebaran informasi. Kini, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media konvensional yang memiliki kantor fisik dan struktur organisasi besar.

“Perkembangan media digital sangat terbuka. Banyak kreator informasi bekerja secara mandiri tanpa kantor tetap, tetapi mampu menyajikan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Media “Homeless” Jadi Fenomena Baru

Istilah “media homeless” merujuk pada kreator konten atau saluran informasi digital yang berfungsi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional maupun kantor tetap.

Model media ini berkembang melalui berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga podcast. Sebagian besar dikelola secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyajikan informasi aktual, banyak pula kreator yang mengemas konten berbasis gaya hidup, aktivitas keseharian, hingga edukasi dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan menarik. Meski tanpa dukungan perusahaan besar, konten tersebut mampu membangun audiens yang luas.

Firdaus menilai, fenomena ini merupakan realitas baru dalam ekosistem pers dan komunikasi publik yang harus diakui serta diakomodasi.

Evaluasi Sistem Verifikasi Media

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menilai, sejumlah persyaratan administratif masih menjadi kendala bagi banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil.

Menurutnya, syarat verifikasi yang cukup kompleks berpotensi menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers di tengah tekanan ekonomi industri media.

“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik, namun terkendala syarat administratif yang berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi seharusnya difokuskan pada aspek legalitas dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta pedoman pemberitaan media siber, tanpa terlalu jauh masuk ke ranah teknis internal perusahaan.

Dorong Regulasi Lebih Inklusif

SMSI mendorong agar mekanisme verifikasi media disederhanakan tanpa mengurangi kualitas dan profesionalisme pers. Firdaus menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun demikian, regulasi perlu lebih inklusif agar mampu mengakomodasi media kecil dan media digital independen yang terus berkembang.

“Yang terpenting adalah media menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, serta memiliki legalitas. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia juga berharap, dengan penyesuaian regulasi tersebut, media baru dapat menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers sehingga pendataan media dapat dilakukan lebih luas dan akurat.

Ke depan, perdebatan mengenai standar verifikasi dan posisi media independen diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi tetap dibutuhkan untuk menjaga kredibilitas pers, namun di sisi lain diperlukan fleksibilitas agar tidak menghambat tumbuhnya inovasi media di era digital.(Hf)