Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro: Persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

imamjoss22
Img 20250411 091217 copy 1080x600

BOJONEGORO – Pada tanggal 9 April 2025, Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja untuk membahas rencana pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa di kabupaten Bojonegoro. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), bagian hukum, serta unsur Intelkam Polres Bojonegoro. Selama rapat, dibahas sejumlah isu penting terkait pelaksanaan PAW yang mencakup 19 desa di Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu agenda utama rapat adalah menargetkan pelantikan kepala desa definitif yang diharapkan selesai pada bulan Juli 2025. Biaya pelaksanaan PAW ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa, sehingga diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala finansial.

DPMPD berperan dalam memfasilitasi proses pelaksanaan PAW, sedangkan bagian hukum akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.Unsur Intelkam Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PAW.

Anggota DPRD Komisi A, Sudiyono, menekankan pentingnya persiapan yang matang agar pemilihan ini dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat. Dengan mekanisme yang baik, diharapkan pemilihan akan melahirkan calon kepala desa yang memenuhi syarat dan memiliki visi yang sejalan dengan aspirasi warga.(Kun)