BOJONEGORO – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (PAN-BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Raperda Tahun 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (29/7/2026).
Pendapat akhir Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat disampaikan oleh juru bicara fraksi, Moch. Choirul Anam. Dalam penyampaiannya, ia mengawali dengan ungkapan syukur kepada Allah SWT serta mengajak seluruh peserta rapat untuk menjadikan setiap ikhtiar dalam membangun Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Atas nama Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, Moch. Choirul Anam juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Bupati Bojonegoro, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan dua Raperda hingga memasuki tahap pengambilan keputusan.
Raperda pertama yang mendapat persetujuan fraksi adalah Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030. Menurut Fraksi PAN-BNR, regulasi tersebut memiliki arti penting sebagai landasan hukum sekaligus pedoman dalam pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Bojonegoro.
Selain memberikan kepastian hukum, fraksi juga berharap perda tersebut mampu menjadi acuan dalam mengembangkan dan memetakan seluruh potensi wisata daerah secara komprehensif sehingga mampu meningkatkan daya saing pariwisata sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PAN-BNR juga menyatakan persetujuan penuh untuk disahkan menjadi Perda.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi menekankan bahwa regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai aturan administratif semata atau sekadar “macan kertas”. Perda diharapkan benar-benar menjadi pedoman nyata dalam mewujudkan perlindungan anak di Kabupaten Bojonegoro.
Fraksi PAN-BNR juga mendorong agar implementasi perda nantinya mampu menekan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, mencegah praktik perundungan (bullying), serta memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak berkebutuhan khusus agar memperoleh hak dan perlakuan yang setara.
Mengakhiri penyampaian pendapat akhirnya, Moch. Choirul Anam menegaskan bahwa Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat secara resmi menyatakan setuju terhadap kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menyatakan setuju dua Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti proses pembahasan hingga rapat paripurna berlangsung, seraya berharap seluruh keputusan yang diambil membawa manfaat bagi masyarakat Bojonegoro dan mendapat ridha Allah SWT.






