BOJONEGORO – Kepala Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem, Mustahar, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyusun skala prioritas pembangunan menyusul berkurangnya alokasi Dana Desa akibat kebijakan pengalihan sebagian anggaran untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah desa lebih cermat dalam menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Mustahar saat membuka Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 sekaligus pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 di Balai Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Pejok Mustahar beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta sejumlah undangan lainnya. Forum tersebut menjadi tahapan penting dalam menyusun arah pembangunan desa tahun 2027 melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Mustahar menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menghambat semangat pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pembangunan. Karena itu, setiap usulan yang masuk harus benar-benar mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Karena Dana Desa berkurang, maka kita harus benar-benar memanfaatkan anggaran yang ada melalui musyawarah. Program yang disusun harus berdasarkan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” ujarnya.
Menurut Mustahar, Musyawarah Desa menjadi momentum penting untuk menyatukan aspirasi masyarakat sekaligus menyepakati program-program yang paling mendesak agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Pendamping Desa Zahrotun Nikmah menjelaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa pada bulan Juni merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, berkurangnya Dana Desa akibat pengalihan sebagian anggaran untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membuat pola perencanaan pembangunan desa harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
“Mengingat Dana Desa yang jauh berkurang karena sebagian dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), maka perencanaan pembangunan desa tidak bisa seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah desa harus benar-benar memprioritaskan program yang paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zahrotun menjelaskan bahwa seluruh hasil Musyawarah Desa akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027. Seluruh usulan masyarakat akan dihimpun, diverifikasi, kemudian diselaraskan dengan kemampuan anggaran desa serta arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui Musdes tersebut, Pemerintah Desa Pejok berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan saran, usulan, dan masukan sehingga pembangunan Desa Pejok pada tahun 2027 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.(Hf)






