BOJONEGORO – Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang sempat menjadi perhatian publik. Tersangka diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada anak kandungnya hingga menyebabkan janin berusia sekitar 20 minggu lahir dalam keadaan meninggal.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bojonegoro periode Juni 2026 yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
Tersangka berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Ia diduga memberikan obat Misoprostol kepada anak kandungnya berinisial IAN yang sedang mengandung, sehingga memicu kontraksi hebat dan mengakibatkan janin dengan usia kandungan sekitar 20 minggu serta berat kurang lebih 300 gram lahir dalam kondisi meninggal dunia.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, selama Juni 2026 Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian kabel tembaga, penyanderaan disertai pemerasan dan penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian telepon genggam, hingga kasus dugaan aborsi yang menyita perhatian masyarakat.
“Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yakni kasus dugaan aborsi. Untuk penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh Kasatreskrim,” ujar Kapolres.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana aborsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro, tempat IAN menjalani perawatan di ruang pascamelahirkan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian.
“Petugas memastikan ada pasien bernama Sdri. IAN yang sedang dirawat di ruang perawatan pasca melahirkan. Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh,” terang AKP Cipto.
Pada awalnya, tersangka E mengaku kepada petugas bahwa anaknya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta berbeda.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa IAN mengonsumsi obat Misoprostol yang dibelikan oleh ibunya. Obat tersebut diduga menyebabkan kontraksi berlebihan hingga janin dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut penyidik, motif tersangka diduga karena merasa malu apabila kehamilan anaknya di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku merasa malu apabila orang lain, baik keluarga maupun tetangga, mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya dengan memberikan obat Misoprostol untuk dikonsumsi,” ungkap AKP Cipto.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu bungkus obat Misoprostol, satu buah kain bedong warna merah muda, satu buah cangkul, satu potong kaus warna krem, serta satu potong celana warna hitam.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES BOJONEGORO/POLDA JATIM tertanggal 3 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang mengandung.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Cipto.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih menyelesaikan pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.(Hf)






