BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sahudi, Selasa (7/7/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, laporan Badan Anggaran, pengambilan keputusan, serta penandatanganan nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran selama proses pembahasan hingga Raperda dapat disepakati sesuai jadwal.
“Atas nama seluruh jajaran eksekutif, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, serta melakukan pembahasan secara objektif dan mendalam, sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
la juga mengungkapkan rasa syukur atas kembali diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, predikat tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dengan menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Opini WTP bukanlah sertifikat anti korupsi. Karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar, berbenah, serta meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD terus diperkuat guna menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bojonegoro.(Prokopim)






