Daerah  

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kenaikan Gaji Dosen

imamjoss22
IMG 20260529 WA0396

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, ADI meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan ketentuan agar gaji pokok dosen di Indonesia minimal sebesar dua kali Upah Minimum Regional (UMR). Usulan tersebut diajukan sebagai upaya menghadirkan kepastian kesejahteraan bagi para dosen yang selama ini dinilai masih jauh dari kata layak.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dalam sidang uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi belum lama ini mengungkapkan bahwa masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen yang seharusnya fokus mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencetak sumber daya manusia unggul, justru masih disibukkan dengan persoalan ekonomi keluarga.

“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal apabila pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujar Ali dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi.

ADI menilai peningkatan kesejahteraan dosen merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendorong negara agar lebih berpihak kepada dosen melalui reformasi kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan.

Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), salah satu konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa peningkatan gaji dosen bukan sekadar persoalan kesejahteraan profesi, melainkan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa.

Menurut Firdaus, dosen memiliki peran sentral dalam mencetak generasi penerus yang kompeten dan berdaya saing. Karena itu, sudah sewajarnya para tenaga pendidik di perguruan tinggi memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi yang mereka berikan.

“Ini bukan hanya soal peningkatan kesejahteraan dosen, tetapi menyangkut masa depan pendidikan Indonesia secara keseluruhan,” kata Firdaus, Jumat (29/5/2026).

Ia juga menyoroti kondisi kesejahteraan dosen Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun, rata-rata gaji dosen di Indonesia masih berada pada kisaran Rp3,36 juta per bulan, angka yang dianggap belum mencerminkan kebutuhan hidup layak maupun tuntutan profesi akademik.

Firdaus menilai rendahnya tingkat kesejahteraan dosen berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi, produktivitas penelitian, serta daya saing sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Oleh sebab itu, SMSI mendukung penuh upaya ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang lebih layak melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI untuk mendapatkan standar gaji yang layak bagi dosen. Jika kesejahteraan dosen meningkat, maka kualitas pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia ke depan juga akan semakin baik,” tegasnya.

Perjuangan ADI di Mahkamah Konstitusi kini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama insan pendidikan dan akademisi. Harapannya, hasil dari proses hukum tersebut dapat menjadi momentum perbaikan kesejahteraan dosen sekaligus memperkuat kualitas pendidikan tinggi sebagai fondasi pembangunan nasional.(Hf)