BOJONEGORO – Persoalan sebuah rumah di Dusun Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, akhirnya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Sidomukti, unsur kepolisian, serta pihak Kecamatan Kepohbaru, Selasa (15/9/2026).
Mediasi digelar untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan rumah yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat di Sidomukti pada 15 September 2026 dan ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam surat tersebut, pihak pertama tercatat atas nama Diana, warga Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sementara pihak kedua adalah Suyadi, Kepala Dusun (Kasun) Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, persoalan bermula dari kejadian pada Jumat, 11 September 2026, yang kemudian berkembang menjadi perbincangan di media sosial.
Setelah dilakukan mediasi dan pembicaraan bersama, kedua belah pihak menyatakan persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman. Keduanya kemudian sepakat mengakhiri persoalan secara damai dan kekeluargaan serta menjaga situasi tetap kondusif.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut yakni pengakuan pihak kedua, Suyadi, bahwa dirinya telah melakukan renovasi terhadap rumah tersebut tanpa sepengetahuan pihak pertama, Diana.
Pengakuan tersebut dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian persoalan.
Selain itu, Suyadi juga menyatakan kesediaannya membatalkan penyewaan rumah kepada pihak lain. Langkah tersebut disepakati untuk mencegah munculnya persoalan baru selama status rumah masih dalam proses penyelesaian di Polres Bojonegoro.
Kedua belah pihak juga sepakat tidak menempati rumah tersebut dan mengosongkannya selama masih terdapat sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan rumah dimaksud.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama agar tidak ada tindakan sepihak yang berpotensi kembali memicu konflik.
Dalam surat pernyataan itu, kedua pihak juga menyatakan telah menyadari kesalahan masing-masing. Mereka sepakat untuk saling memaafkan dan memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.
Surat pernyataan tersebut menjadi bukti tertulis atas poin-poin kesepakatan yang telah disetujui dan wajib dihormati oleh kedua belah pihak.
Dokumen itu juga menegaskan bahwa surat dibuat berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari atau tidak menjalankan isi kesepakatan, pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Diana saat dikonfirmasi media mengaku puas dengan hasil mediasi yang telah dilakukan. Menurutnya, mediasi tersebut menghasilkan keputusan yang tepat bagi kedua belah pihak.
“Saya sangat puas hasil mediasi ini, karena bisa menghasilkan keputusan yang tepat. Karena rumah tersebut masih dalam proses penyelesaian di Polres Bojonegoro,” ujar Diana.
Diana menjelaskan, berdasarkan keterangannya, proses penyelesaian persoalan rumah tersebut masih berjalan di Polres Bojonegoro. Ia menyebut proses tersebut diberikan waktu selama tiga bulan dan saat ini baru berjalan sekitar dua bulan.
Namun, menurut Diana, persoalan kembali muncul setelah rumah yang masih dalam proses penyelesaian tersebut disebut disewakan kepada pihak lain.
“Dan dari pihak Polres diberi waktu selama tiga bulan. Baru berjalan dua bulan, rumah dengan sengaja kok disewakan ke orang lain,” papar Diana.
Diana juga menyampaikan persoalan lain yang menurut keterangannya berkaitan dengan rumah tersebut. Ia menyebut rumah itu telah dijadikan jaminan utang oleh Suyadi kepada pihak lain.
Pernyataan mengenai jaminan utang tersebut merupakan keterangan dari Diana. Untuk memastikan status dan fakta hukum mengenai rumah tersebut, diperlukan dokumen serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Heri selaku saksi mengaku puas dengan hasil mediasi yang telah dilakukan.
“Alhamdulillah mediasi ini berjalan dengan damai dan menghasilkan kesepakatan bersama walau awalnya berjalan alot. Pihak kedua juga membatalkan penyewaan rumah tersebut yang menjadi titik permasalahan,” ungkap Heri.
Dengan adanya kesepakatan tertulis tersebut, persoalan rumah di Dusun Kalianyar kini diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur damai dan kekeluargaan.
Kedua belah pihak juga telah berkomitmen menahan diri, tidak melakukan tindakan sepihak, mengosongkan rumah selama persoalan belum selesai, serta menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Penyelesaian secara damai tersebut diharapkan menjadi jalan keluar sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.
Meski demikian, sejumlah hal yang disampaikan dalam proses mediasi, termasuk renovasi rumah tanpa sepengetahuan pihak pertama, penyewaan rumah, serta dugaan rumah dijadikan jaminan utang, tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Kesepakatan kedua belah pihak menjadi titik penting dalam meredakan persoalan rumah tersebut, sekaligus memberikan ruang bagi proses penyelesaian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang sedang berjalan.(Hf)





