Ragam  

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Jawab Ketakutan dengan “Pembatasan Pintar”, Bukan Tunda UU Perampasan Aset

SURABAYA – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurutnya, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan aturan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk kembali menunda pembahasannya.

Hartanto menilai, berbagai narasi yang berkembang di ruang publik mengenai ancaman UU Perampasan Aset menjadi “pasal karet”, menyasar masyarakat sipil, hingga berpotensi dijadikan alat kepentingan politik, harus dijawab dengan memperkuat substansi undang-undang dan memperketat mekanisme pengawasannya.

“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa,” tegas Hartanto melalui grup WhatsApp PJI, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, apabila masih terdapat celah yang berpotensi disalahgunakan dalam UU Perampasan Aset, solusinya bukan memperlambat pengesahan. Celah tersebut justru harus ditutup melalui pembatasan hukum yang tegas dan berlapis.

“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu,” tandasnya.

Hartanto meminta DPR RI membuktikan keberanian dan kesungguhannya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Ia menegaskan, UU Perampasan Aset harus memiliki substansi yang kuat untuk mengejar kekayaan hasil tindak pidana, khususnya yang berasal dari korupsi.

“Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka,” ujarnya.

Menurut Hartanto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara. Kekayaan yang diperoleh dari kejahatan juga harus dikejar, dirampas melalui mekanisme hukum yang sah, dan dikembalikan kepada negara.

“Aset hasil kejahatan harus dikejar, dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi,” tegasnya.

Untuk menjawab kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset, Hartanto menawarkan konsep yang disebutnya sebagai “Pembatasan Pintar” atau Smart Restrictions.

Menurut jurnalis senior tersebut, pembatasan itu diperlukan agar UU Perampasan Aset memiliki daya cengkeram kuat terhadap koruptor, namun sekaligus tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Ia mengusulkan agar subjek hukum dalam UU Perampasan Aset dibatasi secara jelas, terutama kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan.

“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa,” katanya.

Selain itu, Hartanto mengusulkan adanya batas nilai aset yang dapat menjadi objek mekanisme perampasan. Ia mencontohkan batas minimal Rp5 miliar atau angka lain yang nantinya disepakati dalam proses pembentukan undang-undang.

“Dengan batasan nilai yang tinggi, risiko aparat menggunakan undang-undang ini untuk menekan atau memeras masyarakat kecil dapat dieliminasi,” ujarnya.

Perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik juga dinilai menjadi bagian penting. Hartanto mengingatkan, pelaku korupsi dapat saja menggunakan identitas keluarga, teman atau masyarakat lain sebagai nominee untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Karena itu, warga yang merasa dirugikan harus mendapatkan hak sanggah atau mekanisme keberatan yang cepat, mudah dan tidak membebani biaya. Hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana juga harus dapat dibuktikan secara jelas.

“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas,” tambahnya.

Hartanto juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, UU Perampasan Aset justru harus memberikan ancaman hukuman berat bagi oknum penyidik, jaksa maupun hakim yang sengaja merekayasa bukti, melakukan penyitaan secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik.

“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar. Bahkan kalau perlu, sampai asetnya dirampas,” tegasnya.

Ia juga meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang terbukti melawan hukum.

Menurut Hartanto, ketegasan dalam pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak bersalah. Karena itu, prinsip kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap hak warga negara dan due process of law harus tetap menjadi landasan.

“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.

Hartanto menilai, apabila pembatasan hukum dirumuskan secara jelas dan berlapis, kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset akan digunakan untuk menyasar masyarakat secara sembarangan seharusnya tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pengesahan.

“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda-nunda,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan DPR RI, pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu realisasi pengesahan UU Perampasan Aset sesuai target yang telah dijanjikan, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Hartanto juga meminta seluruh anggota PJI di berbagai daerah ikut aktif mengawasi dan mengawal proses pembentukan hingga pengesahan UU tersebut.

“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji 15 Desember tahun ini,” pungkasnya.(PJI)

Penulis: Hartanto BoechoriEditor: Imam Mahfud