BOJONEGORO — Kasus penganiayaan yang berujung kematian di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial MHD (30) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di dalam rumah milik Purwanto di Desa Bungur, Kecamatan Kanor.
Tersangka MHD merupakan warga Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum korban perempuan berinisial PTM meninggal dunia, tersangka terlebih dahulu terlibat penganiayaan terhadap seorang korban laki-laki berinisial MBK.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Purwanto pada pagi hari.
Tersangka diduga mencekik dan merangkul MBK, kemudian membenturkan kepala korban beberapa kali hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Korban kemudian mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Kanor untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka juga membawa PTM yang dalam kondisi sakit.
Korban kemudian dibaringkan di ruang tengah rumah tersebut.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan, Polisi menyebut tersangka mengambil sebuah paving yang berada di dalam rumah dan menggunakannya untuk memukul kepala PTM berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.
Polisi kemudian berhasil mengamankan MHD beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah paving yang terdapat bercak darah, pakaian batik warna abu-abu dengan bercak darah, sebuah sak warna hijau dengan bercak darah, serta sandal sebelah kanan yang juga terdapat bercak darah.
Polisi turut mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lain, termasuk visum et repertum dari RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro serta pemeriksaan medis dari Puskesmas Kanor.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif yang melatarbelakangi aksi tersangka.
MHD disebut mengalami frustrasi akibat persoalan rumah tangga dengan istrinya.
Selain itu, kondisi ibunya yang telah lama menderita sakit juga disebut memengaruhi kondisi psikologis tersangka.
Namun, polisi menegaskan persoalan tersebut tidak membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapan, Kamis (3/9/2026).
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan tersangka.
Pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan diagendakan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MHD disangkakan melanggar ketentuan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila unsur pemberat terpenuhi.
Polres Bojonegoro masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Hf)






