Daerah  

Pemkab Bojonegoro Dorong Operasional RPH Banjarsari, Jamin Daging Higienis dan Lindungi Lingkungan

imamjoss22
1000281259 copy 1224x815

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) menggelar sosialisasi pengoperasian Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari, Kamis (23/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di RPH Banjarsari, Kecamatan Trucuk ini menjadi forum diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha guna memastikan proses pemotongan hewan berjalan higienis, ramah lingkungan, serta sesuai standar operasional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, jajaran Disnakkan, tim pengelola RPH, serta para pelaku usaha yang terdiri dari jagal, pemasok, hingga pedagang daging.

Dalam sambutannya, Wabup Nurul Azizah menegaskan bahwa pengoperasian RPH Banjarsari menjadi solusi atas persoalan lingkungan yang selama ini muncul di lokasi pemotongan lama. Ia menyoroti pengelolaan limbah sebelumnya yang belum optimal, terutama pembuangan darah hewan yang mengalir ke Bengawan Solo, sumber air baku penting bagi PDAM di sejumlah wilayah termasuk Bojonegoro.

Menurutnya, keberadaan RPH Banjarsari menghadirkan fasilitas yang jauh lebih bersih dan memenuhi standar. Selain telah dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) dan legalitas lengkap, RPH ini kini siap difungsikan kembali setelah sempat tidak beroperasi selama tiga tahun.

“RPH Banjarsari ini jauh lebih higienis dan terstandarisasi. Ini saatnya kita berkomitmen memusatkan pemotongan di sini demi menjaga kualitas lingkungan dan sumber air,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam meraih Adipura, di mana pengelolaan limbah menjadi salah satu indikator utama penilaian.

Sementara itu, Sekretaris Disnakkan Bojonegoro, Elfia Nuraini, menjelaskan bahwa pengoperasian RPH ini juga menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan daging yang memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Ia menyebut, RPH Banjarsari sebelumnya telah melalui tahap uji coba bersama sejumlah pelaku usaha.

“Untuk kapasitas, RPH ini mampu melayani pemotongan hingga 15 ekor sapi dan 30 ekor kambing atau domba per hari,” jelasnya.

Berbagai fasilitas penunjang juga telah disiapkan, mulai dari ketersediaan air bersih, tenaga dokter hewan, paramedik veteriner, juru sembelih halal, hingga petugas kebersihan. Adapun retribusi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, yakni Rp30 ribu untuk sapi jantan, Rp65 ribu untuk sapi betina tidak produktif, dan Rp5 ribu untuk kambing atau domba.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh aktivitas pemotongan hewan di wilayah tersebut dapat beralih ke RPH resmi ini. Selain menjamin kualitas daging yang beredar di masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Terkait kendala teknis, khususnya ketersediaan air, Disnakkan telah merencanakan pembangunan sumur bor tambahan melalui Perubahan APBD (P-APBD) guna memastikan operasional RPH berjalan optimal.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung operasional RPH Banjarsari. Dengan sistem yang terstandarisasi, kita tidak hanya meningkatkan ekonomi, tetapi juga membangun pola hidup sehat dan ramah lingkungan,” pungkas Elfia.

Usai kegiatan sosialisasi, Wakil Bupati bersama para pelaku usaha meninjau langsung fasilitas penyembelihan di RPH Banjarsari sekaligus menyerap berbagai masukan dari para pelaku usaha sebagai bahan evaluasi ke depan.(Hf)