DPRD Bojonegoro Matangkan RIPPARKAB 2026–2045, Perkuat Arah Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

imamjoss22
IMG 20260719

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus mempercepat penyusunan regulasi strategis sebagai pijakan pengembangan sektor pariwisata daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD bersama Tim Eksekutif melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pembahasan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) tersebut menjadi tahapan krusial sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berbagai catatan dan rekomendasi dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur dibahas secara menyeluruh, baik terkait substansi maupun penyempurnaan redaksional, agar regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang kokoh dan mudah diterapkan.

Anggota Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, mengatakan bahwa rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, seluruh masukan dari pemerintah provinsi dikaji secara komprehensif bersama Tim Eksekutif untuk memastikan Raperda tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor pariwisata Kabupaten Bojonegoro dalam jangka panjang.

“Seluruh masukan kami bahas secara detail agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan,” ujar Donny.

Salah satu perubahan penting dalam hasil fasilitasi tersebut adalah penyesuaian masa berlaku Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro. Semula dokumen ini disusun untuk periode 2026–2030, namun setelah melalui proses evaluasi diperpanjang menjadi periode 2026–2045.

Perubahan tersebut dilakukan agar arah pembangunan sektor pariwisata selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah sekaligus memberikan kepastian arah kebijakan selama dua puluh tahun ke depan.

Selain penyesuaian periode, pembahasan juga mencakup penyempurnaan sejumlah pasal, harmonisasi norma, serta penggunaan istilah hukum agar sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah sekaligus menghindari potensi tumpang tindih pengaturan di kemudian hari.

Donny menegaskan, Pansus II DPRD Bojonegoro berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda secara cermat bersama Tim Eksekutif sehingga regulasi yang lahir nantinya tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjadi fondasi pembangunan sektor pariwisata yang maju, kompetitif, dan berkelanjutan.

RIPPARKAB 2026–2045 nantinya akan menjadi pedoman utama dalam pengembangan destinasi wisata, pembangunan industri pariwisata, strategi promosi dan pemasaran, penguatan kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan wisata.

Keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif sehingga dapat menarik lebih banyak investor untuk mengembangkan potensi wisata di Kabupaten Bojonegoro.

Dengan berkembangnya sektor pariwisata, pemerintah daerah optimistis akan tercipta peluang usaha baru, terbukanya lapangan pekerjaan, meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, serta tumbuhnya perekonomian daerah yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Raperda sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh tahapan pembentukan regulasi telah rampung, Raperda RIPPARKAB 2026–2045 akan menjadi landasan hukum sekaligus peta jalan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan sektor pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah hingga tahun 2045.(hf)