BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dengan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pendapat akhir fraksi dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Donny Bayu Setiawan, S.H., M.A.P., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Donny Bayu Setiawan mengawali dengan mengapresiasi Bupati Bojonegoro beserta jajaran yang telah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas.
Fraksi PDI Perjuangan menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang positif, terutama dari sisi pendapatan daerah. Realisasi pendapatan mencapai 110,51 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar 21,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Atas capaian tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Namun demikian, Donny menegaskan bahwa peningkatan PAD harus terus diupayakan, salah satunya melalui pengembangan industri kreatif yang mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Selain itu, fraksi juga menyoroti besarnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang terealisasi hingga 111,12 persen. Menurut Donny, besarnya kemampuan fiskal daerah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan manfaat pembangunan agar anggaran yang besar benar-benar dirasakan masyarakat.
Pada sisi belanja daerah, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi realisasi belanja yang mencapai 81,50 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp7,877 triliun. Meski demikian, pemerintah daerah diminta lebih cermat dalam menyusun kebutuhan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar tingkat serapan anggaran dapat lebih maksimal.
“Koordinasi antar-OPD harus semakin diperkuat sehingga belanja daerah dapat direalisasikan sejak awal tahun. Dengan begitu, serapan anggaran meningkat dan roda perekonomian masyarakat dapat bergerak lebih cepat,” ujar Donny.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Pemerintah daerah didorong menyusun langkah-langkah konkret agar SILPA dapat ditekan sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, fraksi menyoroti realisasi belanja bantuan sosial yang baru mencapai 66,96 persen atau sekitar Rp114,44 miliar dari pagu Rp170,88 miliar. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, rendahnya serapan anggaran bansos perlu menjadi evaluasi, mengingat bantuan sosial sangat dibutuhkan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Dalam sektor pembangunan, Donny Bayu Setiawan mengingatkan agar setiap proyek, khususnya yang berada di kawasan bantaran Sungai Bengawan Solo maupun wilayah lainnya, diawali dengan penyelesaian aspek legalitas sebelum pelaksanaan fisik dimulai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari keterlambatan pembangunan akibat persoalan perizinan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membentuk tim penataan aset daerah yang bertugas melakukan pendataan dan sertifikasi aset secara akuntabel atas nama pemerintah daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset di kemudian hari.
Menghadapi musim kemarau tahun 2026, Fraksi PDI Perjuangan turut meminta pemerintah daerah melakukan langkah mitigasi secara dini. Hal itu berkaca pada pengalaman kekeringan yang terjadi pada tahun 2025 serta prediksi BMKG mengenai potensi fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026 dan berpotensi memicu krisis air, gangguan ketahanan pangan, serta meningkatnya risiko kebakaran.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar kebijakan pembiayaan daerah lebih diarahkan pada program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti sektor pertanian, peternakan, dan pelaku UMKM, sehingga manfaat APBD dapat dirasakan secara lebih luas.
Fraksi PDI Perjuangan turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) selama 12 tahun berturut-turut, mulai Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.(Hf)






