BOJONEGORO – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (PAN BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Selasa (7/7/2026). Pendapat akhir Fraksi PAN BNR dibacakan oleh juru bicara, Moch. Choirul Anam.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN BNR mengawali dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT serta menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro, pimpinan rapat, dan seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tahap penetapan Raperda.
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi PAN BNR memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Pertama, fraksi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban bagi masyarakat. Upaya optimalisasi pendapatan daerah diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak membebani wajib pajak.
Kedua, Fraksi PAN BNR kembali mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk terus mengupayakan renegosiasi skema pembagian hasil Participating Interest (PI) Blok Cepu. Fraksi berharap pembagian hasil dapat disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yakni minimal sebesar 51 persen.
Ketiga, fraksi menyoroti adanya pelampauan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) pada tahun 2025. Atas kondisi tersebut, Fraksi PAN BNR meminta agar tambahan DBH SDA dapat disesuaikan dengan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan segera disalurkan kepada pemerintah desa.
Keempat, fraksi mengapresiasi capaian serapan anggaran tahun 2025 dan berharap persentase tersebut dapat dijadikan acuan dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya agar tingkat penyerapan semakin optimal.
Kelima, dalam mendukung keberhasilan Program Gayatri, Fraksi PAN BNR meminta pemerintah daerah memberikan intervensi terhadap penyediaan pakan ternak ayam. Bentuk dukungan dapat berupa subsidi pakan maupun bantuan alat produksi pakan dengan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) BUMD dan perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro.
Keenam, fraksi meminta adanya evaluasi terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khususnya terkait masih lambannya proses perizinan yang dinilai perlu diperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih cepat dan efisien.
Ketujuh, Fraksi PAN BNR mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bapenda serta Dinas Koperasi dan Perdagangan menggratiskan biaya sewa kios maupun bedak di Pasar Pariwisata yang saat ini digunakan sebagai tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Kota.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PAN BNR menegaskan bahwa dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, fraksi secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Fraksi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti proses pembahasan hingga rapat paripurna serta berharap hasil yang telah dicapai dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.(Hf)






