BOJONEGORO – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (5/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Ahmad Supriyanto tersebut membahas berbagai temuan anomali dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Rapat dihadiri Ketua dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro serta jajaran Dinas Sosial. Pembahasan difokuskan pada upaya memastikan validitas data penerima manfaat agar bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Moch. Choirul Anam, menyoroti banyaknya anomali yang ditemukan setelah dilakukan pengecekan terhadap data DTSEN di lapangan. Menurutnya, berbagai temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan yang selama ini dilakukan.
“Dari hasil rapat kerja bersama Dinas Sosial, ditemukan sejumlah kerancuan data yang perlu segera diperbaiki. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata masih banyak muncul anomali yang harus diverifikasi kembali di lapangan agar data yang digunakan benar-benar valid,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab munculnya anomali diduga berasal dari keterbatasan kemampuan petugas pendataan dalam mengoperasikan aplikasi digital yang digunakan saat proses pengumpulan data. Beberapa kesalahan teknis seperti salah input atau salah klik dinilai berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan.
Karena itu, Choirul Anam mendorong agar petugas pendataan ke depan berasal dari sumber daya manusia yang memiliki kemampuan teknologi digital yang memadai. Selain itu, proses pendataan juga harus melibatkan tenaga yang profesional, independen, dan memiliki integritas tinggi.
“Data kemiskinan sangat sensitif karena menyangkut berbagai kepentingan, baik kepentingan politik di tingkat desa maupun kepentingan pribadi. Oleh karena itu, petugas pendataan harus benar-benar independen dan memiliki kapasitas yang memadai sehingga data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar mekanisme rekrutmen petugas pendataan dilakukan secara lebih selektif, termasuk melalui proses tes atau seleksi kompetensi. Langkah tersebut dinilai penting mengingat DTSEN merupakan data kunci yang menjadi dasar berbagai program pemerintah, baik program daerah maupun program nasional.
Menurutnya, kualitas data harus menjadi perhatian utama karena seluruh kebijakan bantuan sosial dan program penanggulangan kemiskinan akan mengacu pada data tersebut. Oleh sebab itu, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil pendataan, tetapi juga terhadap sistem kerja dan sumber daya manusia yang terlibat.
Selain itu, Komisi C juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turut aktif mendukung proses pembaruan dan penyempurnaan data guna meminimalisasi munculnya anomali serupa di masa mendatang.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi C DPRD Bojonegoro berharap proses verifikasi dan validasi DTSEN dapat terus ditingkatkan sehingga menghasilkan data yang lebih akurat, valid, dan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan kebijakan serta penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.(Hf)






