BOJONEGORO – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama tim dari perwakilan Jawa Timur melakukan entry meeting dengan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Senin (27/4/2026), di Ruang Rapat I Gedung Inspektorat. Kegiatan ini menjadi bagian dari penilaian Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) sekaligus langkah konkret deteksi dini terhadap potensi penyimpangan keuangan negara.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Di tengah berbagai tantangan integritas, khususnya di wilayah Jawa Timur dan dinamika pengelolaan di tingkat desa, Pemkab menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat lewat sistem pencegahan yang terstruktur serta edukasi antikorupsi yang berkelanjutan.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, menegaskan bahwa penilaian IEPK bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, proses ini menjadi cermin untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi, baik di lingkungan pemerintah kabupaten maupun hingga pemerintah desa.
“Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari rencana pencegahan atau Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Nilai IEPK Kabupaten Bojonegoro saat ini berada di angka 2,9 dalam skala 1 sampai 5, yang berarti masuk kategori cukup baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran tim BPKP tidak hanya untuk menilai, tetapi juga membantu memetakan kondisi riil di lapangan serta mengevaluasi kesesuaian progres dengan target yang telah ditetapkan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi rujukan atau role model bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Penilai BPKP Pusat, Husada, menyampaikan bahwa Bojonegoro dipilih sebagai salah satu daerah percontohan pada tahun 2026. Hal ini didasarkan pada kesiapan dan komitmen daerah dalam mengembangkan sistem pencegahan korupsi.
“BPKP hadir sebagai pembina dan pemberi referensi. Kami melihat Bojonegoro memiliki potensi menjadi role model. Setelah paparan yang disampaikan, kami semakin yakin bahwa langkah yang diambil sudah berada di jalur yang tepat,” ujarnya.
Meski demikian, Husada mengingatkan bahwa nilai IEPK bukan sekadar angka, melainkan indikator kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh. Evaluasi ini juga akan diikuti dengan asistensi berkelanjutan guna memastikan setiap parameter terpenuhi.
Ia juga menekankan pentingnya integritas individu dalam organisasi. “Setiap orang adalah benteng organisasi. Jika semua kuat, maka penyimpangan sulit terjadi. Namun jika ada celah, di situlah potensi kerentanan muncul. Budaya integritas harus benar-benar mengakar pada setiap individu,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Rahmat Junaidi, menjelaskan bahwa IEPK merupakan instrumen yang dikembangkan oleh BPKP untuk mengukur efektivitas sistem pencegahan korupsi di instansi pemerintah.
Di Indonesia, terdapat dua pilar utama dalam pengukuran pencegahan korupsi. Selain IEPK oleh BPKP, terdapat pula sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua instrumen ini saling melengkapi sebagai alat pengendalian dan evaluasi.
“Selain melalui assessment, ke depan juga akan dilakukan survei kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mengukur persepsi dan implementasi integritas di lingkungan kerja,” jelasnya.
Melalui penguatan IEPK, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap dapat menciptakan ekosistem pemerintahan yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.(Hf)






