DPRD Bojonegoro Bahas Propemperda 2027, Tiga Raperda Wajib dan Sepuluh Usulan Inisiatif Disiapkan

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Kerja (Raker) lanjutan bersama Tim Eksekutif, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan membangun kesepahaman terkait perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Rapat berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini diikuti pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum, Bappeda, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, DPMD, DKPP, Bapenda, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Rapat dipimpin Sudiono, SH. Dalam pembahasan tersebut, disepakati rancangan Prokumperda 2027 terdiri atas tiga Raperda wajib, tujuh usulan inisiatif eksekutif, dan tiga usulan inisiatif DPRD.

Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perhatian karena dinilai memiliki urgensi, baik sebagai bagian dari pelaksanaan mandat pemerintah pusat maupun untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu Raperda yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai fasilitasi kekayaan intelektual. Regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta dan kekayaan intelektual masyarakat Bojonegoro agar tidak diklaim atau diakui oleh pihak lain.

Salah satu contohnya adalah kesenian Sandur yang merupakan kesenian tradisional asli Bojonegoro. Melalui regulasi tersebut, identitas dan hasil karya budaya masyarakat daerah diharapkan mendapatkan perlindungan sehingga tetap terjaga.

“Jadi, hasil karya cipta yang dilakukan masyarakat kita ini punya hak yang harus kita lindungi dan tidak diakui atau bahkan diakuisisi oleh orang lain maupun wilayah lain,” jelasnya.

Selain itu, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam memperkuat pemahaman serta penerapan nilai-nilai kebangsaan.

Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah juga menjadi salah satu pembahasan strategis. Hal ini mengingat Kabupaten Bojonegoro memiliki potensi produksi pangan yang besar, khususnya komoditas padi yang menjadi salah satu unggulan di Jawa Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengelola dan melindungi cadangan pangan. Dengan demikian, hasil produksi pertanian dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya.

Dalam pembahasan usulan Raperda, Bapemperda juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah usulan dari pihak eksekutif dan legislatif. Salah satunya terkait Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPBD) yang sebelumnya diusulkan oleh kedua pihak.

Untuk menghindari adanya dua usulan dengan materi yang sama, disepakati bahwa Raperda tersebut cukup diakomodasi melalui salah satu jalur pengusulan. Dalam hal ini, pihak eksekutif memberikan ruang sehingga usulan tersebut dimasukkan melalui jalur inisiatif legislatif atau DPRD.

Selanjutnya, pembahasan Propemperda 2027 masih akan berlanjut sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Penyusunan Propemperda tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tepat sasaran, memiliki urgensi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

Penulis: Hadi FatekunEditor: Imam Mahfud