BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, H. Sutikno, S.Pd.I., M.A.P., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/10/2026). Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menekankan pentingnya komitmen nyata pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan, memperkuat pelayanan korban, serta menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak.
Fraksi PKB memandang perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional. Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut PKB, perempuan dan anak merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan keluarga sekaligus menentukan kualitas generasi masa depan Bojonegoro. Karena itu, pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan harus menjadi tanggung jawab negara, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
Pembentukan Raperda tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan regulasi daerah agar penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
Urgensi regulasi ini semakin kuat seiring berkembangnya bentuk kekerasan di tengah masyarakat. Kekerasan tidak hanya terjadi secara fisik dan psikis, tetapi juga merambah ruang digital melalui perundungan siber atau cyberbullying serta eksploitasi daring yang dapat mengancam keselamatan, kondisi psikologis, dan masa depan korban.
Fraksi PKB menilai perkembangan tersebut menuntut sistem perlindungan yang mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi. Oleh karena itu, Perda diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Dalam pendapat akhirnya, Sutikno menyampaikan bahwa penyelenggaraan perlindungan harus mengutamakan prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan nondiskriminasi. Khusus dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil.
Selain penegakan hukum, Fraksi PKB mendorong pendekatan penanganan yang berpusat pada korban atau victim-centered approach. Pendekatan ini menempatkan kebutuhan korban sebagai prioritas melalui pelayanan medis, pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta pemulihan secara menyeluruh agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat.
Upaya perlindungan juga harus diperkuat melalui pencegahan sejak dini, terutama di lingkungan keluarga dan pendidikan. Keluarga dinilai memiliki peran mendasar dalam menanamkan nilai moral, membangun karakter, serta memberikan pemahaman kepada anak mengenai hak dan perlindungan diri.
Di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital, literasi digital bagi orang tua dan anak perlu diperluas agar masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai risiko kekerasan di ruang digital. Sekolah juga diharapkan menjadi lingkungan yang aman melalui edukasi dan penguatan budaya antikekerasan.
Fraksi PKB turut menyoroti persoalan perkawinan anak yang berpotensi menghambat pemenuhan hak anak serta meningkatkan risiko ketimpangan sosial dan ekonomi. Pencegahan perkawinan anak, menurut PKB, perlu dilakukan melalui edukasi publik secara berkelanjutan dengan melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah didorong memastikan keberlanjutan akses pendidikan melalui program wajib belajar 12 tahun. Langkah ini penting agar setiap anak di Bojonegoro tetap memperoleh kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.
Dalam aspek pelayanan, PKB menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa. Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu dioptimalkan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan ketika terjadi kekerasan.
Layanan pengaduan, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman, hingga pemulihan trauma harus dapat diakses secara cepat, tepat, dan merata. Penguatan layanan hingga tingkat desa juga diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus, mendorong keberanian korban atau saksi untuk melapor, serta mencegah kasus kekerasan berlarut-larut tanpa penanganan yang memadai.
Tidak kalah penting, Fraksi PKB mengingatkan perlunya dukungan anggaran yang memadai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro. Pelaksanaan Perda harus diterjemahkan ke dalam program konkret melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dukungan anggaran dan perencanaan yang terukur dinilai menjadi faktor penting agar berbagai ketentuan dalam Perda dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk disahkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberhasilan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada korban, pelayanan yang memadai, dukungan anggaran, serta kerja sama lintas sektor. Implementasi Perda diharapkan mampu memperkuat pencegahan kekerasan, meningkatkan kualitas penanganan korban, dan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro.
Fraksi PKB juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, panitia khusus (pansus), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah bekerja dalam pembahasan Raperda tersebut.
Melalui pelaksanaan regulasi yang konsisten dan berkelanjutan, Fraksi PKB berharap Bojonegoro semakin mampu mewujudkan lingkungan yang aman, adil, ramah perempuan, dan layak anak.(Redaksi)












