Pemkab Bojonegoro Tegaskan Arah Penyempurnaan Lima Raperda, Fokus pada Kepentingan Masyarakat

  • Bagikan

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (5/10/2026).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sejumlah regulasi daerah.

Dalam agenda tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.

Lima Raperda yang dibahas meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Dalam jawabannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan yang disampaikan DPRD. Menurutnya, saran dan masukan dari masing-masing fraksi menjadi bagian penting untuk mempertajam sekaligus menyempurnakan substansi lima Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pemkab Bojonegoro menilai tanggung jawab sosial perusahaan perlu diarahkan lebih kuat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemanfaatannya dapat difokuskan pada penguatan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Hal tersebut mencakup peningkatan kapasitas dan keterampilan pelaku usaha, penguatan kemandirian, perluasan akses pembiayaan dan pasar, hingga mendorong inovasi serta digitalisasi usaha.

Selain itu, dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana usaha juga dinilai penting. Dengan demikian, program tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan, tetapi mampu memberikan dampak yang lebih berkelanjutan terhadap perekonomian masyarakat.

Pemkab Bojonegoro juga menegaskan akan menindaklanjuti berbagai masukan DPRD, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Dalam penyempurnaan regulasi tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya aturan yang profesional, jelas dalam penerapannya, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta tetap sejalan dengan kebutuhan keamanan dan ketertiban daerah.

Seluruh pandangan fraksi selanjutnya akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama DPRD. Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan masyarakat Bojonegoro.

Pembahasan lima Raperda tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Bojonegoro berharap lima rancangan regulasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan daerah yang tepat sasaran, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro. (Prokopim)

Penulis: ProkopimEditor: Imam Mahfud
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *