Resmi Dikukuhkan, 72 Paskibraka Bojonegoro Siap Kibarkan Merah Putih

masbam990
IMG 20260816 WA0001

BOJONEGORO – Sebanyak 72 pelajar pilihan di Kabupaten Bojonegoro resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung khidmat di Pendopo Malowopati, Jumat (14/8/2026).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan disaksikan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama unsur Forkopimda, staf ahli, asisten daerah, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Sebanyak 72 anggota Paskibraka tersebut terdiri dari 42 putra dan 30 putri. Mereka merupakan pelajar dari berbagai SMA, SMK, dan sederajat di Kabupaten Bojonegoro yang berhasil lolos melalui serangkaian proses seleksi.

Perjalanan mereka hingga terpilih sebagai Paskibraka tidaklah mudah. Para pelajar harus melewati berbagai tahapan seleksi dan tes sebelum dinyatakan terpilih.

Setelah itu, mereka menjalani latihan intensif sebagai persiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selama masa pelatihan, kedisiplinan, kekompakan, ketangguhan, dan rasa tanggung jawab terus dibentuk. Berbagai latihan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan para Paskibraka mampu menjalankan tugas dengan baik saat momen pengibaran Sang Merah Putih.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memberikan motivasi kepada seluruh anggota Paskibraka yang baru dikukuhkan. Ia meminta para pelajar menjaga semangat dan kekompakan serta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Jaga semangat dan kekompakan. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” pesan Setyo Wahono kepada para Paskibraka.

Bagi 72 pelajar tersebut, pengukuhan bukan sekadar seremoni. Momentum ini menjadi penanda dimulainya tugas penting untuk membawa nama Bojonegoro dalam peringatan kemerdekaan.

Dengan bekal latihan dan kedisiplinan yang telah ditempa, mereka diharapkan mampu memberikan penampilan terbaik saat bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Bojonegoro pada 17 Agustus 2026. (Prokopim)