Tentang Kami

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi Buatan Pengguna adalah segala bentuk konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan pada huruf a dikecualikan dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

2. Sumber berita pertama disebutkan identitasnya secara jelas, kredibel, dan kompeten.

3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita, di dalam tanda kurung, dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada huruf c, media wajib melanjutkan proses verifikasi. Hasil verifikasi kemudian dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) yang ditautkan dengan berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menempatkannya secara jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.

c. Dalam registrasi tersebut, pengguna wajib menyatakan persetujuan tertulis bahwa isi yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

2. Tidak mengandung prasangka dan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.

3. Tidak bersifat diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, penyandang disabilitas mental, maupun penyandang disabilitas fisik.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang mudah diakses.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, atau melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang terbukti melanggar ketentuan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan f tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.

h. Media siber tetap bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.

c. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya.

d. Apabila suatu berita media siber disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

1. Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di medianya sendiri atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya.

2. Koreksi yang dilakukan media asal wajib diikuti oleh media lain yang mengutip berita tersebut.

3. Media yang tidak melakukan koreksi sebagaimana dilakukan media asal bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita tersebut.

e. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah mencabut berita tersebut.

c. Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

b. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas pada medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers

Mengetahui,

Bagir Manan

Ketua Dewan Pers