LAMONGAN – Transparansi pengelolaan dana pendidikan di SMP Negeri 1 Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan uang yang diduga berkaitan dengan iuran sekolah. Persoalan tersebut semakin mengundang tanda tanya setelah muncul bukti transaksi transfer ke rekening pribadi salah satu petugas sekolah dengan keterangan “Titip Iuran SMPN 1 Babat”.
Keluhan wali murid tersebut memicu pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran, dasar penarikan dana, serta pertanggungjawaban uang yang telah disetorkan. Di tengah persoalan yang berkembang, pihak sekolah melalui seseorang yang mengaku sebagai bagian dari humas membantah adanya praktik pungutan liar (pungli).
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mendatangi SMPN 1 Babat guna meminta klarifikasi secara langsung mengenai dugaan tersebut.
Dalam proses konfirmasi, pihak yang mengaku sebagai humas menyampaikan bantahan terhadap dugaan pungutan liar. Namun, ketika diminta menyebutkan identitasnya, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan nama maupun keterangan lebih lanjut kepada awak media.
Sementara itu, wali murid yang mengeluhkan persoalan tersebut mengaku memiliki bukti transaksi transfer ke rekening pribadi salah satu petugas sekolah. Dalam bukti pembayaran tersebut tercantum keterangan “Titip Iuran SMPN 1 Babat”.
Keberadaan transaksi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Terutama mengenai siapa penerima dana, apa tujuan pembayaran, serta apakah transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Bukti transfer yang dimiliki wali murid tersebut tentu perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, keberadaan transaksi itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pungutan liar. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan status pembayaran serta dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.
Upaya awak media untuk mendapatkan penjelasan langsung dari kepala SMPN 1 Babat juga belum membuahkan hasil. Saat diminta memberikan nomor kontak kepala sekolah agar klarifikasi dapat dilakukan secara langsung, pihak yang mengaku sebagai humas tidak memberikan nomor tersebut dengan alasan privasi.
Tidak hanya itu, ketika awak media hendak mengambil gambar sebagai dokumentasi proses konfirmasi, pihak tersebut juga berupaya menghalangi pengambilan gambar.
Situasi tersebut menambah perhatian terhadap keterbukaan komunikasi di lingkungan sekolah negeri. Sebab, persoalan yang menyangkut pembayaran dari wali murid membutuhkan penjelasan yang jelas agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman maupun dugaan yang belum terverifikasi.
Sebagai institusi pelayanan pendidikan, sekolah negeri diharapkan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik dengan masyarakat, terutama ketika muncul keluhan mengenai pengelolaan dana.
Persoalan yang berkembang di SMPN 1 Babat bukan semata-mata mengenai nominal uang yang ditransfer wali murid. Masyarakat juga mempertanyakan apakah pembayaran tersebut merupakan sumbangan sukarela, iuran berdasarkan kebijakan tertentu, atau penarikan yang bersifat wajib.
Selain itu, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi yang disebut berkaitan dengan iuran sekolah turut menjadi perhatian. Hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan, termasuk siapa yang mengelola dana, bagaimana mekanisme penghimpunannya, serta untuk keperluan apa uang tersebut digunakan.
Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, setiap penghimpunan uang dari masyarakat harus memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan, tetapi tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, maupun memaksa.
Karena itu, persoalan yang muncul di SMPN 1 Babat perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah pembayaran tersebut merupakan sumbangan yang benar-benar sukarela, memiliki dasar kebijakan yang sah, atau terdapat mekanisme penarikan yang bertentangan dengan ketentuan.
Penjelasan yang disertai dokumen pendukung menjadi penting agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada bantahan pihak sekolah maupun keluhan wali murid.
Sejumlah wali murid bersama masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dan pengawas sekolah yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas meminta keterangan dari pihak sekolah, tetapi juga menelusuri bukti transaksi, mekanisme penghimpunan dana, pihak penerima pembayaran, dasar kebijakan, serta penggunaan uang yang telah disetorkan wali murid.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut memiliki dasar yang sah dan dilakukan melalui mekanisme yang benar, pihak sekolah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka disertai dokumen pendukung agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Pemeriksaan yang objektif diharapkan mampu memberikan kepastian kepada wali murid sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Babat maupun instansi pendidikan terkait. Penjelasan dari pihak sekolah diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh, sekaligus memastikan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan profesionalitas.
Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi yang dipersoalkan. Bukan hanya bantahan, tetapi juga keterangan mengenai dasar pembayaran, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana yang telah disetorkan.
Jika memang tidak terdapat pelanggaran, keterbukaan informasi dan penjelasan yang disertai dokumen pendukung dapat menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan wali murid.
Sebab, sekolah negeri merupakan institusi pelayanan pendidikan yang semestinya mengedepankan kepercayaan, keterbukaan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Kejelasan atas persoalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wali murid sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan agar tetap menjadi ruang pelayanan dan pembentukan karakter generasi bangsa.












