Musrenbangdes Sidorejo Tetapkan RKPDes 2027, Camat Sahlan: Pembangunan Desa Harus Berpijak pada Perencanaan

  • Bagikan

BOJONEGORO – Camat Kedungadem, Sahlan, S.Ag., MM.Kp., menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (24/9/2026).

Musrenbangdes tersebut digelar dalam rangka penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKPDes) Tahun 2028. Kegiatan berlangsung di Pendopo Balai Desa Sidorejo dan dihadiri Pemerintah Desa Sidorejo, BPD, TP PKK, Pendamping Desa/TPP, RT/RW, Linmas, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Sahlan menjelaskan bahwa Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa. RKP Desa menjadi dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman pemerintah desa dalam menyusun berbagai program dan kegiatan pembangunan.

“Kehadiran panjenengan semua di sini sangat penting untuk menyaksikan proses penyusunan dan penetapan RKP Desa oleh pemerintah desa. Karena RKP ini merupakan program tahunan yang wajib dilaksanakan sebelum pembangunan,” jelas Sahlan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam Musrenbangdes tidak hanya untuk memenuhi tahapan administratif. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan skala prioritas pembangunan desa.

“Masyarakat harus mengetahui apa yang direncanakan oleh pemerintah desa. Apa yang menjadi prioritas pembangunan, semuanya dibahas melalui musyawarah. Dengan demikian, pembangunan tidak dilakukan secara asal, tetapi memiliki dasar dan perencanaan yang jelas,” terangnya.

Sahlan menambahkan, RKP Desa juga harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Program yang telah direncanakan dalam RPJM Desa kemudian dijabarkan secara bertahap melalui RKP Desa setiap tahunnya.

“RKP ini nantinya menjadi cikal bakal untuk dibawa ke RAPBDes. Usulan-usulan dalam RKP juga harus mengacu pada RPJM Desa. Jadi selama kepala desa menjabat, program yang sudah direncanakan dalam RPJM Desa akan dijabarkan setiap tahun melalui RKP Desa,” jelasnya.

Ia menegaskan, adanya dokumen perencanaan tersebut menjadi patokan bagi pemerintah desa dalam menentukan program sekaligus penggunaan anggaran desa.

“Kalau pemerintah desa melaksanakan pembangunan, sudah ada patokannya, yaitu RKP Desa. Jadi pembangunan tidak boleh asal membangun. Semuanya harus direncanakan, dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran desa,” tegas Sahlan.

Sementara itu, Kepala Desa Sidorejo, Anto Hermawan, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mengikuti Musrenbangdes. Ia menjelaskan bahwa berbagai usulan masyarakat sebelumnya telah dihimpun dan selanjutnya dibahas serta ditetapkan melalui forum musyawarah.

“Alhamdulillah, kami atas nama Pemerintah Desa Sidorejo mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah menyempatkan hadir dalam acara Musrenbangdes. Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan pembangunan,” ujar Anto.

Ia berharap seluruh peserta mengikuti proses musyawarah hingga selesai sehingga program yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Sidorejo.

Musrenbangdes tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan Desa Sidorejo untuk tahun 2027, sekaligus penyusunan usulan pembangunan untuk tahun 2028 secara terarah, transparan, dan berkelanjutan.(Hf)

Penulis: Hadi FatekunEditor: Imam Mahfud
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *