Kades Sidomulyo Tekankan Skala Prioritas Pembangunan di Tengah Penyesuaian Dana Desa

  • Bagikan

BOJONEGORO – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Hari Agus Sugiharto, S.E., menekankan pentingnya menentukan skala prioritas pembangunan desa di tengah kondisi dana transfer yang mengalami penyesuaian.

Hal tersebut disampaikan Hari Agus saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKPDes) Tahun 2028, yang digelar di Pendopo Balai Desa Sidomulyo, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Kedungadem yang diwakili Kasi PMD Kecamatan Kedungadem Bagus Dwi Atmanegara, S.H., Kepala Desa beserta perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota BPD, Ketua TP PKK, Pendamping Desa/TPP, RT, RW, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Hari Agus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Musrenbangdes. Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum penting untuk menentukan arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Alhamdulillah, kami atas nama Pemerintah Desa Sidomulyo mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah menyempatkan hadir dalam acara Musrenbangdes ini,” ungkapnya.

Hari Agus mengatakan, dalam menetapkan RKPDes 2027 maupun daftar usulan untuk 2028, pemerintah desa harus benar-benar bijak dan objektif dalam menentukan program prioritas. Hal itu mengingat dana transfer yang diterima desa saat ini tidak sebesar tahun sebelumnya.

“Insya Allah kami tetap berusaha untuk merealisasi, walaupun itu lewat berbagai usulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan desa tidak harus seluruhnya direalisasikan melalui APBDes. Berbagai kebutuhan pembangunan juga dapat diusulkan melalui dinas atau perangkat daerah terkait sesuai kewenangan dan kebutuhan.

“Usulan pembangunan tidak hanya lewat APBDes, bisa diusulkan dari berbagai dinas terkait yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan di desa. Jadi perlu dimaklumi, memang dana transfer yang diterima pemerintah desa sangat kecil,” jelasnya.

Menghadapi kondisi tersebut, Hari Agus berharap masyarakat dapat memahami adanya penyesuaian anggaran. Ia juga mendorong agar semangat gotong royong dan swadaya masyarakat kembali ditingkatkan, termasuk melalui kegiatan kerja bakti, sehingga dapat membantu menghemat pengeluaran kas desa.

Menurutnya, efisiensi anggaran tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku agar program pembangunan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan administrasi.

Sementara itu, Camat Kedungadem yang diwakili Kasi PMD Bagus Dwi Atmanegara, S.H., menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Musrenbangdes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk membahas dan mereview berbagai usulan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

“Musyawarah ini adalah dasar bagi desa dalam menyusun kegiatan dalam bentuk apa pun. Ini menjadi legalitas awal dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” terangnya.

Bagus menambahkan, kondisi kemampuan keuangan desa saat ini mengalami penyesuaian seiring adanya pengurangan dana desa. Namun, kondisi tersebut diharapkan tidak menyurutkan semangat pemerintah desa dan masyarakat untuk tetap membangun desa.

“Dengan kondisi kemampuan keuangan desa saat ini menurun, tentunya dengan adanya pengurangan dana desa ini tidak menjadikan patah semangat dan harus tetap berjuang dalam rangka membangun desa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perencanaan pembangunan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif agar program yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Melalui pelaksanaan Musrenbangdes yang transparan dan partisipatif, pembangunan yang direncanakan dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan benar-benar berbasis pada kebutuhan riil warga setempat,” pungkasnya.

Pada akhir kegiatan, Ketua BPD Desa Sidomulyo Isman membacakan berita acara hasil Musrenbangdes. Dalam kesepakatan tersebut, peserta musyawarah menetapkan prioritas kegiatan pembangunan desa, menetapkan usulan prioritas kegiatan tahun 2028, serta menyepakati draf RKPDes untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Seluruh keputusan Musrenbangdes tersebut disepakati melalui musyawarah untuk mufakat sesuai mekanisme yang berlaku.(Hf)

Penulis: Hadi FatekunEditor: Imam Mahfud
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *