BOJONEGORO – Pemerintah Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, tetap mendorong perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran desa. Hal itu ditegaskan Kepala Desa Kedungrejo, Jaslan, saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dan DU-RKPDes Tahun 2028, Selasa (29/9/2026).
Jaslan menegaskan, berkurangnya kemampuan anggaran desa tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan usulan pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Setiap dusun tetap diminta menyampaikan usulan prioritas agar dapat dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Kedungrejo tersebut dihadiri Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kedungadem beserta staf, Kepala Desa Kedungrejo beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua TP PKK beserta anggota, Pendamping Desa/TPP, RT, RW, Linmas, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Jaslan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam Musrenbangdes. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan pemerintah desa sebelum menetapkan program dan prioritas pembangunan.
“Alhamdulillah, kami atas nama Pemerintah Desa Kedungrejo mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah menyempatkan hadir dalam acara Musrenbangdes. Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sebelum pelaksanaan pembangunan,” ujar Jaslan.
Ia menjelaskan, Musrenbangdes bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum untuk menampung dan membahas kebutuhan masyarakat secara terbuka. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat tetap aktif mengikuti proses perencanaan pembangunan desa.
“Acara Musrenbang ini diadakan setiap tahun dan sifatnya wajib dilaksanakan. Jadi jangan bosan untuk mengikuti dan menyaksikan usulan-usulan, kemudian penetapan prioritas pembangunan di tahun 2027,” tegasnya.
Jaslan juga meminta agar seluruh dusun menyampaikan usulan pembangunan yang dianggap penting dan menjadi kebutuhan masyarakat. Ia tidak ingin ada usulan prioritas dari wilayah dusun yang terlewat dalam proses perencanaan.
“Setiap dusun diusulkan, jangan sampai ada yang terlewati, terutama yang menjadi prioritas. Untuk pembangunan Desa Kedungrejo, kita tidak bosan-bosan untuk mengusulkan setiap tahun walaupun dananya agak berkurang. Kita tetap menjalankan RKPDes melalui musyawarah yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut Jaslan, keterbatasan anggaran justru menuntut pemerintah desa dan masyarakat semakin selektif dalam menentukan pembangunan. Usulan yang masuk akan dibahas bersama untuk menentukan skala prioritas sesuai kebutuhan warga dan kemampuan keuangan desa.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Kedungadem, Bagus Dwiatmanegara, yang hadir mewakili Camat Kedungadem, menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes menjadi bagian penting dalam proses perencanaan anggaran desa dan nantinya berkaitan dengan penyusunan APBDes.
Bagus mengakui bahwa kondisi keuangan desa saat ini menghadapi sejumlah tantangan. Selain anggaran pembangunan, desa juga harus memperhitungkan kebutuhan pembiayaan lainnya, termasuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta biaya sharing pelaksanaan Pilkades yang harus dianggarkan pada 2027.
“Musrenbangdes tahun ini memang penuh tantangan. Kami memahami keresahan, kekhawatiran, dan rasa berat yang sedang dirasakan oleh pemerintah desa maupun seluruh masyarakat,” kata Bagus.
Ia menjelaskan bahwa alokasi dana transfer ke desa, khususnya Dana Desa, mengalami pengurangan. Sebagian anggaran juga diarahkan untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa perlu menyusun program pembangunan secara lebih cermat dengan mengutamakan kegiatan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.
Dalam Musrenbangdes tersebut, peserta membahas hasil penyusunan RKPDes Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKPDes Tahun 2028. Berbagai usulan yang disampaikan menjadi bahan pembahasan untuk menentukan program prioritas pembangunan desa.
Pada akhir musyawarah, Ketua BPD Desa Kedungrejo, Asir, menyampaikan berita acara penetapan hasil Musrenbangdes Tahun 2027.
Musyawarah yang dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, tersebut menyepakati hasil penetapan dokumen rancangan RKP Desa Tahun 2027 dan hasil penetapan Daftar Usulan/DU RKP Desa Tahun 2028.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Kedungrejo dalam melanjutkan tahapan perencanaan pembangunan desa, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan anggaran yang tersedia.







