JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran perlu dikaji secara cermat berdasarkan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hartanto menyebut narasi pemakzulan yang berkembang di ruang publik berpotensi memicu kegaduhan politik dan perpecahan masyarakat apabila disampaikan tanpa penjelasan hukum yang utuh.
Pandangan tersebut disampaikan Hartanto melalui tulisan opini berjudul “Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil di Siang Bolong: Jangan Bodohi dan Pecah Belah Masyarakat”, yang diterbitkan pada Kamis (15/10/2026).
Dalam tulisannya, Hartanto menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Hartanto menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu dibaca secara menyeluruh, bukan dipotong-potong hingga menimbulkan kesimpulan yang berbeda dari substansi dan amar putusan.
Ia juga menyoroti persoalan kualifikasi pendidikan Gibran yang disebut telah mencapai jenjang sarjana. Menurut Hartanto, aspek tersebut perlu diperhitungkan dalam pembahasan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ia meyakini ijazah sarjana Gibran sah dan mempertanyakan tidak dibahasnya aspek tersebut dalam pertimbangan yang menjadi sorotannya.
Menurut Hartanto, persoalan yang perlu diluruskan adalah munculnya narasi politik yang menghubungkan pertimbangan putusan MK dengan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden. Ia berpendapat, kesimpulan mengenai kemungkinan pemberhentian seorang pejabat negara tidak dapat ditarik hanya berdasarkan satu bagian pertimbangan putusan tanpa memahami keseluruhan konteks hukum.
Ia kemudian menguraikan pandangannya dengan merujuk pada prinsip pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipilih rakyat sebagai satu kesatuan. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan harus dianalisis dengan mempertimbangkan ketentuan hukum pemilu serta kedudukan pasangan calon secara utuh.
Hartanto juga menyinggung persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan administrasi pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai regulasi yang berlaku ketika proses pencalonan berlangsung harus menjadi bagian dari analisis hukum terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, Hartanto menekankan pentingnya membedakan persoalan persyaratan pencalonan dengan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Menurutnya, pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan. Proses tersebut tidak dapat digantikan oleh desakan politik atau penafsiran sepihak terhadap pertimbangan suatu putusan pengadilan.
Hartanto juga menyoroti perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Ia berpandangan bahwa keduanya harus dibaca secara cermat agar masyarakat dapat memahami konsekuensi hukum suatu perkara secara tepat.
Berdasarkan pandangan tersebut, Hartanto menyimpulkan bahwa tuntutan pemakzulan Gibran yang hanya bertumpu pada pertimbangan dalam putusan MK tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden.
Meski demikian, penilaian mengenai konsekuensi hukum putusan dan kemungkinan penerapan mekanisme pemakzulan harus tetap merujuk pada keseluruhan putusan, konstitusi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hartanto menegaskan bahwa sikap kritisnya bukan merupakan pembelaan personal terhadap Gibran Rakabuming Raka maupun upaya melindungi kekuasaan. Ia menyatakan pandangannya didasarkan pada prinsip independensi pers, kepastian hukum, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dari narasi yang berpotensi menggiring opini publik tanpa memberikan penjelasan hukum secara lengkap.
Ia mengkritik pihak-pihak yang menurut penilaiannya memanfaatkan polemik tersebut untuk kepentingan politik, popularitas, maupun keuntungan pribadi. Hartanto mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak dijadikan sarana untuk mempertajam perpecahan di tengah masyarakat.
“Jangan bodohi dan pecah belah masyarakat,” menjadi pesan utama yang ditekankan Hartanto dalam tulisannya.
Ia mengingatkan bahwa kegaduhan politik yang berkepanjangan berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendesak, terutama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hartanto menegaskan, dirinya mendukung kritik keras sebagai bagian dari demokrasi. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan salah satu unsur penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga kepentingan publik.
Namun, ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika menyampaikan pandangan mengenai persoalan hukum dan ketatanegaraan.
Ia juga mengajak insan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengutamakan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi. Media, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpulan yang menyesatkan.
Di akhir tulisannya, Hartanto mengajak masyarakat untuk tetap tenang, mencermati persoalan secara kritis, dan tidak mudah terpancing provokasi politik. Ia berharap energi publik dapat diarahkan untuk mengawal pembangunan nasional demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
“Lebih baik kita fokus mengawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak,” tegasnya.
Penulis: Hartanto Boechori
Wartawan Utama / Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)












