BOJONEGORO — Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meninjau kembali besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini sebesar 12,5 persen. Persentase tersebut dinilai perlu dinaikkan agar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa dapat terpenuhi selama satu tahun anggaran.
Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (31/8/2026). Rapat tersebut membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN BNR menyatakan setuju terhadap pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kepada Pemkab Bojonegoro, salah satunya terkait besaran ADD.
Moch. Choirul Anam mengatakan, Fraksi PAN BNR meminta Pemkab Bojonegoro tidak mempertahankan besaran ADD sebesar 12,5 persen apabila angka tersebut belum mampu menjamin terpenuhinya Siltap kepala desa dan perangkat desa dalam satu tahun anggaran.
“Fraksi kami meminta kepada Pemkab agar besaran ADD yang 12,5 persen untuk dapatnya ditinjau kembali untuk dinaikkan besaran persentasenya agar Siltap Kades dan Prades dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran,” kata Anam.
Menurutnya, peninjauan besaran ADD menjadi semakin penting di tengah kondisi keuangan Pemkab Bojonegoro yang masih mengalami pemotongan dari pemerintah pusat. Jangan sampai keterbatasan fiskal daerah kemudian berdampak pada tidak terpenuhinya hak kepala desa dan perangkat desa.
Fraksi PAN BNR mengusulkan agar persentase ADD dinaikkan selama kondisi keuangan Pemkab Bojonegoro masih terdampak pemotongan pemerintah pusat. Ketika kondisi keuangan daerah kembali normal dan tidak lagi mengalami pemotongan, besaran ADD tersebut dapat dikembalikan seperti sebelumnya.
Selain persoalan ADD, Fraksi PAN BNR juga meminta Pemkab Bojonegoro segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa sebagai regulasi pengganti setelah Perda Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
Menurut Fraksi PAN BNR, regulasi pengganti harus segera disiapkan dengan menyesuaikan ketentuan terbaru. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades mendatang.
“Segera diterbitkan peraturan Bupati terkait dengan desa yang isinya mengikuti regulasi yang baru sebagai pengganti Perda Desa yang telah dicabut agar tidak terjadi kevakuman regulasi tentang desa,” ujarnya.
Terhadap Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menyatakan setuju.
Fraksi PAN BNR berharap pencabutan perda tersebut diikuti dengan regulasi baru yang jelas sekaligus kebijakan anggaran yang mampu menjamin keberlangsungan pemerintahan desa. Termasuk memastikan Siltap kepala desa dan perangkat desa dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran.(Hf)






